- Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan pada Sabtu (4/4/2020).
- Laporan atas nama Saddil Ramdani diterima Polres Kendari pada pekan lalu.
- Karena aksinya itu Saddil terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
SKOR.id - Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saddil Ramdani resmi menjadi tersangka kasus pengeroyokan pada Sabtu (4/4/2020).
Pemain anyar Bhayangkara FC itu dilaporkan oleh Adrian yang merupakan keluarga dari IR, korban pengeroyokan Saddil Ramdani dan rekannya.
Baca Juga: Selebrasi ala Gerakan TikTok Jadi Tren Perayaan Gol pada Liga 1 2020
Kasus yang menjerat Saddil ini tak perlu waktu lama untuk diproses.
Hanya sepekan setelah laporan masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).
Berikut kronologi kasus pengeroyokan yang melibatkan Saddil Ramdani:
Sabtu, 28 Maret 2020
Saddil Ramdani dilaporkan oleh Adrian (21 tahun) dalam kasus pengeroyokan yang menimpa IR.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari tertanggal 28 Maret 2020 itu, Saddil diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang membuat IR mengalami luka robek di kepala.
Pengeroyokan diduga dilakukan di Jl Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Jumat (27/3/2020) sekira pukul 18.30 WITA.
"Memang benar ada laporan dari saudara korban dan masih kami lakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, dilansir dari Kompas.
Rabu, 1 April 2020
Bhayangkara FC merilis pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menimpa Saddil Ramdani.
Juara Liga 1 2017 itu menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
Saddil terancam mendapat sanksi dari Bhayangkara FC karena kasus tersebut.
Bahkan, eks-pemain Persela Lamongan itu bisa diputus kontrak oleh Bhayangkara FC jika terbukti bersalah.
"Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen," kata Manajer Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, dilansir dari situs resmi klub.
Sabtu, 4 April 2020
Sepekan setelah laporan diterima Polres Kendari, status Saddil Ramdani telah meningkat menjadi tersangka.
"Untuk perkara atas nama Saddil (Ramdani) sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh. Sofwan Rosyidi.
"Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," Sofwan menambahkan, saat diwawancara jurnalis pada Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga: Sisi Lain Marko Simic, Transformasi Badboy Jadi Penderma
Karena tindakannya itu, Saddil terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Namun untuk sementara pesepak bola berusia 21 tahun itu baru dikenakan hukuman wajib lapor.