- Satgas Antimafia Bola lengkapi tersangka kasus pengaturan skor Persikasi vs Perses.
- Dua DPO baru saja diringkus, yakni HN dan KH.
- Sebelumnya, pada 22 November 2019 Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka.
SKOR.id - Satgas Antimafia Bola meringkus dua tersangka kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.
Kedua tersangka tersebut berinisal HN yang berpofesi sebagai Komite Eksekutif (Exco) Asosiasi PSSI Provinsi(Asprov) Jawa Barat dan KH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bekasi.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Hendro Pandowo, mengatakan kedua tersangka ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga bulan yang lalu.
Baca Juga: Bagaimana El Clasico Jadi Pertandingan Paling Seru di Liga Spanyol
"Alhamdulillah dua tersangka inisial HN, selaku Exco Asprov PSSI Jabar dapat kami tangkap, dan KH salah satu PNS Kabupaten Bekasi kami amankan," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Rabu (26/5/2020).
Menurut Hendro keduanya merupakan tunggakan kasus yang didalami Satgas Antimafia Bola jilid II lalu.
Sebab, kasus pengaturan pertandingan Persikasi kontra Perses terjadi pada November 2019.
"Sehingga tunggakan perkara tuntas dengan tertangkap dua DPO ini," tutur Hendro.
"Kami sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kami akan kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," ucapnya.
Tertangkapnya HN dan KH ini sekaligus melengkapi daftar delapan tersangka kasus pengaturan skor Persikasi melawan Perses.
Baca Juga: Persipura Jayapura Resmi Jamu PSIS Semarang di Stadion Klabat
Sebelumnya, pada 22 November 2019 Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka.
Mereka berinisial, B dan H (managemen Persikasi), SH (Manager Persikasi), MR (perantara), DS (komite penugasan wasit Asprov Jabar), dan DSP (wasit utama).