- Agripinna Prima Rahmanto Putra dinyatakan bersalah oleh BWF karena terbukti terlibat match fixing hingga perjudian.
- Eks-tandem Marcus Fernaldi Gideon itu mendapatkan sanksi enam tahun larangan bertanding.
- Hukuman yang diterima Agripinna Prima Rahmanto Putra lebih ringan karena kooperatif selama masa investigasi.
SKOR.id - Kabar kurang sedap datang dari mantan pebulu tangkis nasional Indonesia, Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Eks-tandem Marcus Fernaldi Gideon itu dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam skandal perjudian dalam bulu tangkis.
Jumat (8/1/2021), Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengumumkan delapan pemain Indonesia, salah satunya Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Tujuh nama lainnya adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, dan Aditiya Dwiantoro.
Dalam laman resminya, BWF menyebut kedelapan pemain asal Indonesia tersebut terlibat skandal perjudian maupun match fixing.
Berdasarkan laporan setebal 49 halaman yang diunggah BWF, Agripinna dijatuhi hukuman enam tahun larangan bertanding dan denda sebesar 3.000 dolar (Rp42 juta).
Pemain yang pernah menduduki peringkat ke-25 dunia bersama Marcus Fernaldi Gideon itu terbukti melakukan perjudian yang difasilitasi Hendra Tandjaya.
Hukuman yang diterima Agripinna tersebut lebih ringan daripada ketujuh pemain lain dengan pertimbangan sikap kooperatif selama masa investigasi.
BWF mengendus perjudian dan match fixing yang melibatkan delapan pemain ini sudah lama hingga akhirnya menjatuhi hukuman larangan bermain sejak 18 Januari 2020.
Dengan bantuan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), BWF berhasil menemukan berbagai bukti yang memperkuat dugaan perilaku tak terpuji tersebut.
View this post on Instagram
Beberapa event yang terbukti telah dimanipulasi oleh Hendra Tandjaja dan kawan-kawan antara lain New Zealand Open, Hong Kong Open, dan Thailand Open 2017.
Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto kemudian dijatuhi hukuman larangan bertanding dan mengikuti kegiatan bulu tangkis apa pun seumur hidup.
Para terdakwa mendapat kesempatan melakukan banding via Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dengan batas waktu 21 hari setelah pengumuman BWF.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Petarung UFC Tikam Saudara Perempuannya, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana https://t.co/bJGeoeOR0G— SKOR Indonesia (@skorindonesia) January 8, 2021
Berita Bulu Tangkis:
BWF: 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Match Fixing hingga Perjudian
Protokol Ketat, Indonesia Terapkan Strategi Kebugaran saat Latihan di Thailand Open 2021