- Tim penjaringan Munas PP PBSI membuka pendaftaran Bakal Calon Ketum pada 17-21 Oktober 2020.
- Setidaknya, ada 4 syarat yang harus dipenuhi bakal calon ketum jika ingin naik status menjadi calon di Munas PP PBSI.
- Calon ketum tidak perlu memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi bulu tangkis.
SKOR.id - Tim penjaringan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) segera membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Balon Ketum) PP PBSI periode 2020-2024.
Saat ini, tim penjaringan masih melakukan sosialisasi ke para pemilik suara. Adapun, pada 17-21 Oktober 2020, sosok-sosok yang berminat menjadi Ketum PBSI dapat mengambil formulir.
Mereka diwajibkan mengembalikan formulir pada 22-26 Oktober 2020. Kemudian pada 27-30 Oktober 2020, tim penjaringan akan memeriksa kelengkapan berkas.
Barulah pada 31 Oktober-4 November 2020 tim penjaringan mengumumkan apakah bakal calon yang mendaftar layak menjadi calon ketum di Munas, 5-6 November 2020 di JHL Hotel, Tangerang Selatan, Banten.
Syarat seorang bakal calon menjadi calon ketua umum sebenarnya tidak sulit. Inilah empat syaratnya:
1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI.
2. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang sedang menjabat sebagai pengurus organisasi bulu tangkis masih diperbolehkan.
3. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI Pusat, KONI Provinsi, maupun KONI Kota/Kabupaten.
4. Menyerahkan minimal surat dukungan dari 10 Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI yang sah memiliki pengurus.
Ketua tim penjaringan, Edi Sukarno, mengatakan calon ketua umum tidak perlu memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi bulu tangkis.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita Bulu Tangkis Lainnya:
Para Bulu Tangkis Jadi Andalan Indonesia di Paralimpiade Tokyo