Home > Esports

Roblox dan Tiktok Dapat Peringatan dari Komdigi Terkait PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa TikTok dan Roblox saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku
Image
Gangga Basudewa Editor : Gangga Basudewa
Game Roblox Sumber:Istimewa
Game Roblox Sumber:Istimewa

SKOR.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap platform digital yang digunakan anak-anak. Langkah tegas ini diwujudkan dengan pemberian peringatan resmi kepada TikTok dan Roblox terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. PP Tunas sendiri mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak, termasuk pembatasan akses, pengawasan konten, serta tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna usia muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa TikTok dan Roblox saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, kedua platform dinilai cukup kooperatif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah.

Peringatan resmi ini menjadi tahap awal sebelum pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas. Jika dalam waktu ke depan tidak ada perbaikan signifikan, Komdigi tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat panggilan hingga menjatuhkan sanksi lanjutan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

Tidak hanya TikTok dan Roblox, Komdigi juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi besar seperti Meta dan Google. Meta yang menaungi platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai pengelola YouTube, disebut telah melanggar aturan turunan dari PP Tunas, yakni Permen Nomor 9 Tahun 2026.

Atas pelanggaran tersebut, kedua perusahaan telah dipanggil untuk menjalani proses sanksi administratif. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada platform tertentu, tetapi juga berlaku adil terhadap seluruh pelaku industri digital, termasuk raksasa teknologi global.

Di sisi lain, beberapa platform dinilai telah lebih dulu beradaptasi dengan regulasi yang ada. Platform X misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak Maret 2026. Kebijakan ini diselaraskan dengan panduan komunitas mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan di Indonesia.

Selain itu, Bigo Live juga dianggap telah memenuhi ketentuan dengan menerapkan batas usia minimal 18 tahun bagi penggunanya. Aturan tersebut tercantum dalam kebijakan privasi serta perjanjian pengguna yang mereka miliki.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh platform digital dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya jelas, yakni memastikan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

× Image