Tiktoker Pembajak Siaran BYON Combat Showbiz Vol.5 Ganti Rugi Rp1 Miliar, Cellos Bikin Ultimatum

SKOR.id - Perang terhadap pembajakan sudah dimulai oleh BYON, satu pelaku piracy kena batunya.
Sosok tersebut adalah Tiktoker bernama @bambangmosaja yang memiliki follower lebih dari 500 ribu.
Bambang diketahui menyiarkan konten berbayar BYON Combat Showbiz Vol.5 secara ilegal lewat akun Tiktok-nya pada 29 Juni 2025.
Akibat perbuatannya tersebut, Bambang mengakibatkan kerugian masif buat BYON, selaku penyelenggara, dan Vidio, yang merupakan platform resmi penyiaran buat event-event BYON.
Bambang pun kemudian dibawa ke jalur hukum. Pertama dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025, lalu naik ke tahap penyidikan mulai akhir November 2025.
Tersangka diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 9 Desember 2025, dan secara jujur mengakui kesalahannya.
Atas pelanggaran hak cipta serius, Bambang dijerat Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024 tetang hak cipta, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, mempertimbangkan itikad baik Bambang dan sikap kooperatifnya, pihak BYON setuju menyelesaikan perkara ini secara restorative justice.
Artinya, Bambang tidak dipenjara tapi tetap membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
"Kami menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam pelaporan ini merupakan bentuk kesempatan terakhir yang diberikan dengan mempertimbangkan itikad baik terlapor. Saya pribadi sebenarnya tidak mau, tapi ini keputusan tim," ujar pemilik BYON, Yoshua Marcellos Muliardo.
"Ke depan, setiap bentuk pembajakan, apa pun itu, akan diproses secara perdana dan perdata tanpa pengecualian."
"Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberi pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata," tambahnya.
Adapun Bambang mengaku sangat menyesal telah melakukan tindak kriminal berupa pembajakan.
Dia berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menanggung biaya ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, tidak hanya kepada pihak BYON dan Vidio, tapi juga penonton yang membayar, kepada fighters, pelatih, dan semua pihak yang sudah bersusah-payah menyajikan pertandingan," katanya.
"Saya dengan sadar telah merugikan seluruh industri kombat di Indonesia dan berkomitmen untuk tidak membajak lagi dan akan terus mengedukasi influencer lainnya di media sosial soal pembajakan," dia melanjutkan.
Apa yang dilakukan oknum seperti Bambang memang sangat merugikan.
Sebagai contoh, satu paket Pay Per View BYON Combat di Vidio berkisar seharga Rp49 ribu. Jika satu orang macam Bambang punya 500 ribu follower, bisa dibayangkan berapa kerugian yang ditimbulkan dari siaran ilegalnya.
Oleh karena itu, ganti rugi Rp1 miliar pun sejatinya tidak setimpal.
