Home > Other Sports

Kemenpora Dorong Hukuman Seumur Hidup untuk Pelatih yang Lakukan Pelecehan dan Kekerasan

Kemenpora RI mendorong sikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap adanya kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap atlet.
Image
Taufani Rahmanda Editor : Taufani Rahmanda
Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau Menpora RI. (Grafis: Kevin Bagus Prinusa/Skor.id)
Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau Menpora RI. (Grafis: Kevin Bagus Prinusa/Skor.id)

SKOR.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mendorong sikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap adanya kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap atlet.

Disampaikan Menpora RI, Erick Thohir, menurutnya Kemenpora RI mendorong jika memang ditemukan kasus pelecehan dan kekerasan tersebut, maka pelakunya harus disanksi dengan berat yaitu larangan terlibat di olahraha seumur hidup.

Sikap tegas Menpora Erick dan Kemenpora RI berdasarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terjadi dalam induk organisasi cabor Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang dilakukan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia, Sdr. HB.

"Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku," ucapnya.

"Dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Menpora Erick menambahkan.

Lebih lanjut, baginya olahraga adalah salah satu bentuk pembangunan karakter pemuda dan bangsa Indonesia, serta salah bentuk kedigdayaan bangsa melalui prestasi di tingkat nasional dan internasional.

"Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum," kata Menpora Erick.

Gerak Cepat

Salah satu gerak cepat yang dilakukan Kemenpora terkait kasus ini yakni dengan membuka layanan saluran pengaduan kepada insan olahraga, baik atlet dan lainnya, yang mendapatkan atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

"Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun, di tingkat mana pun, Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri," ujar Menpora Erick.

"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik."

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan yang mengabdikan dirinya untuk bangsa," ia menegaskan.

Layanan saluran pengaduan tersebut adalah melalui email: pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Sementara itu ada narahubung Kemenpora atas nama Wury dengan nomor telepon (085645882882).

× Image