Home > National

Buntut Tendangan Kungfu, Kiper PSIR Rembang Dijatuhi Larangan Bermain Seumur Hidup

Hukuman berat dijatuhkan PSSI terhadap kiper klub Liga 4 Jateng, PSIR Rembang, atas nama Raihan Alfariq.
Image
Teguh Kurniawan Editor : Teguh Kurniawan
Kompetisi sepak bola kasta keempat Indonesia, Liga 4. Sumber: Skor.id
Kompetisi sepak bola kasta keempat Indonesia, Liga 4. Sumber: Skor.id

SKOR.id - Hukuman berat dijatuhkan PSSI terhadap kiper klub Liga 4 Jawa Tengah (Jateng), PSIR Rembang, atas nama Raihan Alfariq.

Penjaga gawang belia tersebut dilarang terlibat dalam aktivitas sepak bola apapun di bawah naungan PSSI seumur hidup.

Ini buntut pelanggaran keras yang dilakukan Raihan terhadap pemain Persikaba Blora, Rizal Dimas, pada pertandingan Liga 4 Jateng 2025-2026 di Stadion Krida, Rembang, Rabu (21/1/2026) lalu.

Kala itu, Raihan tertangkap kamera melancarkan tendangan brutal ke arah dada Rizal dalam duel di kotak penalti.

Aksi tersebut luput dari pengamatan wasit di lapangan, tapi tidak dengan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jateng.

Setelah menggelar sidang, mereka menilai bahwa Raihan memang melakukan tindak kekerasan dengan sengaja mengangkat kaki secara berlebihan dan mencederai lawan, bahkan mengancam keselamatan.

Merujuk kepada Pasal 48 jo. Pasal 49 jo. Pasal 10 jo Pasal 19 Kode Disiplin 2025, Komdis PSSI Jateng pun memutuskan untuk memberi sanksi berupa larangan beraktivitas maupun berpartisipasi dalam kegiatan sepak bola di bawah naungan PSSI seumur hidup.

Itu masih ditambah denda finansial sebesar Rp5 juta.

PSSI Jateng berharap hukuman ini menjadi peringatan keras bagi semua pemain di Liga 4. Belakangan, aksi kekerasan di lapangan memang kerap terjadi.

Ya, sebelum kasus Raihan, ada pula insiden tendangan kungfu yang mencuri perhatian di Liga 4 Jawa Timur (Jatim).

Itu saat pemain Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar, menghajar pemain Perseta 1970, Firman Nugraha, tepat di dada dalam laga 5 Januari lalu.

Hilmi langsung diganjar kartu merah pada pertandingan tersebut, kemudian dijatuhi sanksi seumur hidup dan denda Rp2,5 juta oleh PSSI Jatim.

× Image