- Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengaku sudah diberikan tugas jangka pendek oleh Mochamad Iriawan.
- Yunus Nusi ditugaskan untuk merapikan administrasi sekretariat dan beberapa restrukturisasi personel.
- Untuk pemilihan Sekjen PSSI selanjutnya, Yunus Nusi mengaku belum diberikan arahan oleh Mochamad Iriawan.
SKOR.id – Yunus Nusi telah menerima tugas jangka pendek setelah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI.
Yunus Nusi telah ditunjuk untuk sementara menjadi pengganti Ratu Tisha Destria yang mengundurkan diri dari posisi Sekjen PSSI pada Senin (13/4/2020).
Exco PSSI kemudian menunjuk Yunus Nusi untuk menjadi Plt Sekjen PSSI pada Senin, (20/4/2020).
Berita PSSI Lainnya: Direktur Persija Bersuara Soal Penunjukkan Yunus Nusi Sebagai Plt Sekjen PSSI
Selama menggantikan Ratu Tisha Destria di posisi sekjen, Yunus Nusi mengaku sudah diberikan tugas oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
"Arahan beliau hanya untuk merapikan administrasi sekretariat dulu, kemudian juga ada beberapa restrukturisasi personel dan struktur organisasi yang saya benahi. Sementara tugas jangka pendek saya itu saja," ujar Yunus Nusi kepada Skor.id.
"Saya sendiri tugasnya hanya administratif saja, tidak ada kebijakan untuk menentukan bagaimana caranya, atau seperti apa jalannya," Yunus Nusi menambahkan.
Sampai saat ini sosok yang dinilai pantas menduduki posisi Sekjen PSSI sudah banyak digaungkan oleh beberapa pihak.
Namun, pergerakan PSSI untuk memutuskan memilih siapa yang akan menjadi Sekjen PSSI selanjutnya belum kentara.
Berita PSSI Lainnya: Plt Sekjen PSSI Berjanji Tak Akan Ulangi Kesalahan Ratu Tisha
"Ketua Umum belum memberikan arahan kepada saya terkait prosesnya, karena kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan sekjen itu, ada pada statuta PSSI 2019 pasal 42, menjadi kewenangan ketum dan minta persetujuan kepada Exco," katanya.
"Jadi mengenai prosesnya menunggu ketua umum, karena dalam keadaan negara kita seperti ini (pandemi virus corona), kami juga masih di rumah. Jadi sampai saat ini masih konsultasi dengan ketum seperti apa prosesnya karena itu kewenangan beliau," Yunus menjelaskan.