- Gelandang Persija Jakarta, Marc Klok, resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).
- Marc Klok telah menjalani pengambilan sumpah WNI di Kanwil Kemenkumham, Kamis (12/11/2020).
- Setelah menjadi WNI, Klok kian dekat memperkuat timnas Indonesia.
SKOR.id - Gelandang Persija Jakarta, Marc Anthony Klok, akhirnya resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Proses naturalisasi Marc Klok rampung seluruhnya setelah sang pemain menjalani pengambilan sumpah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (12/11/2020) sore.
Proses pengambilan sumpah memang menjadi tahapan akhir bagi seseorang sebelum resmi menjadi Warga Negara Indonesia.
Klok datang tepat pukul 15.00 WIB dengan didampingi manajer Persija, Bambang Pamungkas, beserta sejumlah ofisial.
Dengan menggunakan setelan jas berwarna hitam, sepatu pantofel, dan memakai kopiah yang mencirikan Indonesia, Klok terlihat sangat bahagia.
Bagaimana tidak, setelah hampir satu tahun lebih menanti, keinginan Klok menjadi WNI akhirnya terwujud.
Hasrat besar Klok untuk membela timnas Indonesia pun kian dekat menjadi kenyataan.
"Saya sangat senang. Terima kasih semua, PSSI, Persija, PSM Makassar, DPR, fan, dan semua. Hari ini, 12 November, saya resmi jadi WNI," kata Marc Klok usai pengambilan sumpah.
"Momen ini sudah lama sekali saya tunggu. Setelah hari ini saya berharap bisa bermain untuk timnas Indonesia dan memberikan prestasi tertinggi untuk negara ini," ia melanjutkan.
Perjuangan pemain kelahiran Amsterdam, Belanda, 20 April 1993, ini untuk mendapatkan paspor Indonesia sejatinya tidaklah mudah.
Setidaknya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui Klok sebelum resmi pindah kewarganegaraan.
Setelah pada 6 Oktober lalu rapat dengan Komisi III DPR yang sudah setuju untuk memberikan rekomendasi, pembahasan berikutnya dilakukan dengan Komisi X DPR.
Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X, maka rekomendasi kewarganegaraan Klok akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi, tetapi juga sekian banyak keputusan DPR RI lainnya.
Tahap berikutnya, pimpinan DPR RI mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena telah diadakannya Rapat Kerja tersebut sebagai respons atas adanya surat dari presiden kepada Pimpinan DPR RI.
Selanjutnya setelah terbit Keputusan Presiden yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji sebagai WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham yang ditunjuk.
Sejak selesainya pengambilan sumpah tersebut, rampung semua proses dan Klok sah menjadi WNI.
Hal tersebut dinyatakan pada UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14.
Poin-poin dari pasal tersebut menyatakan Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita Persija Lainnya:
Lima Pemain Persija Dipanggil TC Timnas U-19, Sandi Arta Termotivasi
Gelandang Persija Latihan di Pantai demi Standar Tinggi Timnas U-19