SKOR.id - Soal kasus promosi judi online, Marsha alias Steven Kurniawan kini melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
Sebelumnya ramai di sosial media soal para streamer gim khususnya Mobile Legends yang mendapatkan saweran alias donasi dari situs judi online.
Saat menerima donasi ini, ada dari mereka yang bahagia luar biasa sampai berteriak-teriak.
Masalah muncul karena kebanyakan yang menonton stream ini adalah anak-anak dan judi online dilarang di Indonesia.
Beberapa pihak kemudian mulai bersuara, sedangkan Steven Kurniawan alias Marsha menjadi salah satu pihak yang dianggap ikut mempromosikan judi online ini lewat streamingnya.
Kini, Marsha melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf, dan akan kooperatif jika dipanggil oleh pihak yang berwajib lewat kanal YouTube miliknya.
"Saya meminta maaf atas sikap saya yang cengengesan, toksik, yang tidak tahu kapan harus bercanda, kapan harus serius. Maaf ya, karena itu memang murni bawaan karakteristik ketika saya live dan itu semata-mata hanya untuk hiburan," ujar Marsha.
"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tersinggung bahkan sakit hati karena kata-kata, perilaku, dan sikap saya, terutama kata-kata yang saya goreng-goreng balik, itu benar-benar tidak ada maksud apapun, apalagi menantang."
Marsha juga berterima kasih kepada Ferry Irwandi yang sudah memberikan edukasi terkait promosi judi online ini saat ia diundang ke podcast milik Deddy Corbuzier, Close the Door.
"Untuk isu-isu endorse, kerja sama, modus-modus dengan situs judi online, hal ini tak pernah saya lakukan. Saya justru sering menolak endorse judi, bahkan rokok pun tak pernah saya terima, kalau minuman pernah saya terima." kata Marsha.
"Jika ada panggilan pemeriksaan, saya bakal siap datang dan kooperatif dengan pihak berwajib."
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim Mobile Legends.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.