- The Jakmania turut mendukung kebijakan terkait dengan suporter bisa punya saham klub.
- Hal itu telah mendapat payung hukum dalam Undang Undang Keolahragaan.
- Ketum The Jakmania menjelaskan bahwa kelompoknya akan memiliki badan hukum yang sah.
SKOR.id - Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno, mendukung keberadaan UU Keolahragaan yang memungkinkan suporter untuk memiliki saham klub kebangaannya.
Pria bernama lengkap Diky Budi Ramadhan itu memandang bahwa dengan suporter bisa menjadi bagian dari pemilik tim, maka dapat mencegah penyelewangan terhadap klub yang dicintai di kemudian hari.
"Mengenai suporter punya saham di klub, saya setuju. Suporter itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari klub, dalam hal apapun," kata Diky dalam acara bertajuk "Membedah UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Terkait dengan Sisi Bisnis" pada Selasa (8/3/2022) malam WIB di Twin House Blok M, Jakarta Selatan.
"Ketika nanti, katakanlah Persija IPO. Ada saham yang disisihkan kepada suporter. Kenapa harus begitu? Supaya suporter punya suara dan fungsi kontrol terhadap klub."
"Misalnya, klub dipindahkan ke kota lain, yang bisa menjaga itu suporter. Ketika suporter ada di dalam atau menjadi bagian dari kepemilikan, kepindahan itu tidak bisa terjadi," paparnya.
Meski telah berstatus sebagai organisasi, Diky mengungkapkan bahwa The Jakmania segera berbadan hukum, yang menjadi syarat bagi suporter untuk membeli saham tim.
"Secara legal, kami dalam proses itu sejak dua bulan lalu," terang Diky.
Seperti diketahui sebelumnya, DPR baru menyetujui Undang-Undang (UU) Keolahragaan pada 15 Februari 2022 sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah berlaku sejak 2005.
UU Keolahragaan juga mengatur tentang hak, kewajiban, hingga fungsi penonton dan suporter yang tertuang dalam Pasal ke-54 dan ke-55.
asal ke-55 ayat kelima butir C berbunyi bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.
Baca Juga Berita PSSI Lainnya:
Saran DPR RI Agar PSSI Bisa Meminimalisir Naturalisasi Pemain
PSSI Kunjungi Legenda Sepak Bola Wanita
Ketua Umum PSSI Bicara Keras ke Wasit Liga 3 dan Sebut Laga Farmel FC vs Persikota