- Seorang pria di Jepang dibekuk pihak kepolisian usai diduga menjual Pokemon hasil retasan.
- Sang pria bahkan kabarnya meraup keuntungan hingga 1,1 juta yen atau sekitar Rp150 juta.
- Akibatnya sang pria kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 5 juta yen atau sekitar
SKOR.id - Seorang pria di Jepang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai menjual Pokemon hasil meretas.
Seorang pria di Jepang terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya meretas gim Nintendo, Pokemon.
Hal itu terjadi setelah sang pria diketahui menjajakan Pokemon hasil retasan gim Pokemon Sword and Shield.
Sejatinya, si pria yang tak diketahui namanya tersebut sudah melakukan praktek ilegal itu sejak 2018.
Akan tetapi pihak kepolisian baru mulai mengawasi dan menindak beberapa waktu ke belakan usai banyaknya kerugian yang sudah sang pria lakukan.
Pria 23 tahun tersebut terakhir kali menjual Pokemon bertipe air, Sobble.
Sang pria menjual Sobble dengan harga 4400 yen atau sekitar Rp600 ribu.
Kabarnya sejak pertama kali melakukan praktek ilegal tersebut, sang pria sudah mengantongi keuntungan sebesar 1,1 juta yen atau sekitar hampir Rp150 juta.
Akibatnya si pria harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp670 juta.
Sistem hukum di Jepang memang sudah mencakup tentang pelanggaran-pelanggaran elektronik seperti peretasan bahkan hanya untuk sekadar memodifikasi gim juga dilarang.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Tips Gunakan Fuse, Legend Terbaru Apex Legends https://t.co/uTauHM6Joo— SKOR Indonesia (@skorindonesia) February 5, 2021
Berita Pokemon lainnya:
Pokemon GO Kerja Sama dengan Perusahaan Minuman Ternama Amerika di Asia
Pokemon GO Rilis Video Teaser Raid Boss Terbaru