SKOR.id – Maraknya pemberitaan soal indeks pencemaran udara Jakarta yang terus meningkat, kerap dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor dan jumlah penggunanya yang juga terus meningkat.
Apalagi data yang disampaikan Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang sektor transportasi yang mencapai 44%.
Setelah itu disusul industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14%, serta komersial 1%.
Menanggapi hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyebut ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh.
Yohannes Nangoi sebagai Ketua Umum GAIKINDO, menyadari bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara.
Namun berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkannya.
“Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta, meningkat, baik mobil penumpang maupun kendaraan komersial,” kata Nangoi dalam keterangan resminya, Jumat (25/8/2023).
“Namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat, dimulai dari upaya penghapusan bensin bertimbal sejak tahun 1999.”
“Lalu ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai ketentuan KLHK.”
“Sehingga, kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual, dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” ujar Nangoi.
Sebagai catatan, sesuai ketentuan Pemerintah RI melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Maka, sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4.
Sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standar emisi gas buang Euro 4 sejak April 2022.
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi sesuai standar Euro 4.
Bahan bakarnya pun harus sesuai ketentuan standar Euro 4. Untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
Sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasinya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
Menurut Nangoi penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara.
Hal itu jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.
”Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4.”
“Akibatnya, target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya,” ucap Nangoi.
Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara.
Tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3, jadi salah satu faktor pemicu polusi.
Serta yang sangat memengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir.
Hal ini menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Perlu Sinergi
Untuk menekan pencemaran udara akibat emisi gas buang, diperlukan sinergi semua pihak.
Antara lain pemerintah, industri kendaraan bermotor Indonesia, dan juga pengguna kendaraan bermotor.
Upaya yang dilakukan industri kendaraan bermotor Indonesia ke depannya adalah dengan terus mendorong inovasi teknologi yang makin rendah emisi gas buang.
Seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan.
Kemudian juga penerapan standar Euro 5 dan Euro 6, di kemudian hari, termasuk juga pengenalan kendaraan berbasis listrik.
Baik itu Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), maupun Battery Electric Vehicle (BEV).
Bahkan saat ini industri kendaraan bermotor juga terus mengembangkan kendaraan dengan bahan bakar baru terbarukan seperti Biodiesel dan Etanol.
”Yang harus ditekankan adalah teknologi otomotif tersebut harus didukung oleh para penggunanya,” kata Nangoi.
“Untuk itu, GAIKINDO dan para anggotanya berupaya terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang penggunaan teknologi kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan.“
"Serta mengimbau agar para pengguna kendaraan dapat memutuskan penggunaan bahan bakar yang tepat."
"Juga ketaatan pengguna menjaga waktu perawatan mesin, terutama juga bagi pengguna kendaraan komersial, untuk meminimalisasi efek polusi udara,” kata Nangoi.
Ia juga menjelaskan di beberapa negara lain contohnya Jepang, di kota Tokyo memiliki penduduk lebih padat dan jumlah kendaraan yang beredar lebih tinggi.
Namun, dengan penerapan standar emisi gas buang Euro 6 yang ketat, mereka mampu menekan tingkat emisi gas buang hingga udara tetap terjaga dan rendah polusi.
Berbagai kebijakan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk mendukung upaya mengurangi pencemaran udara.
Mulai dari rekayasa iklim untuk mengatasi kemarau panjang yang dialami saat ini, hingga upaya rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di kota Jakarta.
“Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, turut ambil bagian dalam upaya memperbaiki dan meminimalkan pencemaran udara di Jakarta,” kata Nangoi.