- PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) menjadi tergugat dari perkara hak siar yang dilayangkan PT Mediate Indonesia.
- PT Mediate Indonesia menuntut ganti rugi immaterial kepada PT LIB sebesar Rp1 triliun.
- Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, menyampaikan pihaknya kini tengah dalam proses mediasi.
SKOR.id - Operator kompetisi sepak bola di Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB), digugat PT Mediate Indonesia (MNC Group) terkait hak siar Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20.
Gugatan tersebut telah didaftarkan PT Mediate Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2021 dan tercatat dalam berkas perkara nomor 747/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
PT LIB dan tiga tergugat lainnya, yakni PSSI, Ketua Umum PSSI, dan PT Mediatama Televisi dianggap telah melanggar Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola yang telah ditandatangani pada 10 Februari 2020.
Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, PT Mediate Indonesia sempat mengumumkan bahwa mereka menjadi salah satu partner broadcast Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20.
Mereka berhak menyiarkan tiga kompetisi tersebut secara DTH atau melalui TV Berlangganan, K Vision, broadband internet, dan Interactive Protocols TV.
Namun karena merasa perjanjian itu tidak dipenuhi oleh empat tergugat tersebut, PT Mediate Indonesia membawa masalah ini ke meja hijau.
Berdasarkan gugatan provisi dan pokok perkara, PT Mediate Indonesia meminta penayangan tiga kompetisi sepak bola Indonesia yang dilakukan PT Mediatama Televisi secara DTH dihentikan sementara sampai turunnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
PT LIB juga digugat untuk membayar kerugian material kepada penggugat dengan nilai hampir Rp270 juta.
Tak hanya itu, PT LIB juga digugat untuk mengganti kerugian immaterial PT Mediate Indonesia sebesar Rp1 triliun.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, belum dapat berkomentar banyak.
Saat ini pihaknya masih mencoba untuk melakukan mediasi dengan PT Mediate Indonesia. Oleh sebab itu, PT LIB akan mengikuti proses berjalannya gugatan tersebut.
"Sekarang lagi menuju proses mediasi. Kita ikuti saja prosesnya," kata Akhmad Hadian Lukita kepada wartawan.
Sementara itu, tak ada masalah dengan tayangan Liga 1 maupun Liga 2 yang disiarkan oleh Elang Mahkota Teknologi (Emtek).
Emtek yang menjadi pemegang hak siar Liga 1 dan Liga 2 melakukan penayangan kompetisi secara free to air (FTA) dan over the top (OTT).
View this post on Instagram
Berita PT LIB Lainnya:
Hadapi 2 Kendala Penjadwalan, PT LIB Tetap Optimistis Liga 1 Selesai pada April 2022
PT LIB Baru Akan Informasikan Lokasi Pertandingan Liga 1 2021-2022 pada H-2
Respons BNPB Usai Dengar Laporan PSSI dan PT LIB terkait Liga 1 2021-2022