- PSSI menyebut pihaknya sudah melunasi gaji tim pelatih timnas Indonesia.
- Sudah ada pihak dari PSSI yang membereskan gaji tim pelatih timnas Indonesia.
- Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi, juga menyebut pelatih timnas Indonesia yang di Korea Selatan akan kembali ke Indonesia saat kondisi kondusif.
SKOR.id - PSSI mengeklaim sudah membayar tuntas gaji tim pelatih timnas Indonesia yang sebelumnya dikabarkan sempat tertunda pada April 2020.
Sebelumnya memang menyeruak kabar kesulitan finansial di era pandemi virus corona dialami PSSI sehingga belum membayar gaji tim pelatih timnas Indonesia.
Asisten pelatih timnas Indonesia, Nova Arianto, mengungkapkan ke media bahwa PSSI belum membayarkan upah tim kepelatihan yang dipimpin Shin Tae-yong.
Berita Timnas Indonesia Lainnya: Tiga Kelebihan Pemain Indonesia di Mata Luis Milla
Kini Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, mengeklaim bahwa urusan terkait gaji tim pelatih timnas Indonesia sudah diberesi.
"Sudah ditransfer. Direktur Teknik sama agen yang urus itu (pelunasan gaji pelatih timnas Indonesia)," kata Yunus Nusi kepada media, Sabtu (16/5/2020).
Adapun Shin Tae-yong masih berada di kampung halamannya, Korea Selatan, bersama kelima stafnya, Kim Hae-woon, Ko Gyun-gyun, Woo Jae-kim, dan Jae-hong Lee.
Sudah hampir sebulan keempat nama tersebut meninggalkan Indonesia yakni pada 3 April 2020, karena masalah pandemi virus corona belum juga reda.
Mengenai hingga kapan Shin Tae-yong dan lainnya berada di Korea Selatan, PSSI menyebut bahwa mereka akan kembali ke Indonesia saat situasi sudah kondusif.
"Mereka masih menunggu amannya pandemi Covid-19 di Indonesia. Mereka masih khawatir untuk kembali ke Indonesia," Yunus Nusi menjelaskan.
Berita Timnas Indonesia Lainnya: Pemain AA Tiga Naga Ini Targetkan Starting Eleven Timnas Indonesia U-19
Adapun sepak bola di Indonesia memang sedang berhenti berdenyut karena pandemi virus corona, setidaknya hingga ada keputusan lanjutan dari Pemerintah RI.
Masa depan sepak bola di Indonesia baru bisa diputuskan PSSI usai ada keputusan pemerintah soal status darurat bencana, 29 Mei 2020.