- PSSI dan Persik Kediri mendukung keberadaan UU Keolahragaan.
- Disahkannya UU Keolahragaan memungkinkan suporter memiliki saham klub.
- Keduanya sama-sama menilai bahwa keberadaan suporter sangat penting bagi klub.
SKOR.id - PSSI dan salah satu kontestan Liga 1, Persik Kediri, memberikan dukungannya terhadap keberadaan Undang Undang Keolahragaan yang memungkinkan suporter memiliki saham klub kebangaannya.
Hal itu diungkap dalam acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers bertitel "Membedah UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Terkait dengan Sisi Bisnis" pada Selasa (8/3/2022) malam WIB di Twin House Blok M, Jakarta Selatan.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menganggap bahwa keberadaan penggemar sangat penting untuk setiap tim.
"Kita tahu bahwa suporter merupakan bagian tidak terpisahkan dari sepak bola. Suporter itu pemain ke-12. Setiap klub profesional punya suporter fanatik," ujar Iwan Bule.
"Tanpa suporter, sepak bola tentunya hambar. Kami sudah melaksanakan semua partai Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tanpa suporter. Rasanya berbeda. Terima kasih Pak Syaiful Huda. Dengan adanya UU ini bisa menjadi acuan untuk kami," terangnya.
Sementara itu, Persik Kediri sebagai satu-satunya klub Liga 1 yang mendukung diskusi PSSI Pers ini sejalan dengan DPR, The Jakmania, dan PSSI.
Kesebelasan berjuluk Macan Putih itu sepakat dengan UU Keolahragaan yang menjadi landasan hukum bagi suporter.
"Suporter adalah salah satu elemen penting dalam klub sepak bila, termasuk juga di Persik. Diskusi ini membuka lebih banyak soal hak dan kewajiban yang mungkin saja belum banyak orang ketahui," ungkap Direktur Utama Persik, Rawindra Ditya.
"Untuk itu, kami sangat mendukung dan menyambut baik kesempatan ini. Mudah-mudahan, informasi dari hasil diskusi ini dapat membuat klub maupun suporter saling mengerti dan menjalankan perannya dengan lebih baik demi memamukan klub kebanggaannya," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, DPR baru menyetujui Undang-Undang (UU) Keolahragaan pada 15 Februari 2022 sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah berlaku sejak 2005.
UU Keolahragaan juga mengatur tentang hak, kewajiban, hingga fungsi penonton dan suporter yang tertuang dalam Pasal ke-54 dan ke-55.
asal ke-55 ayat kelima butir C berbunyi bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.
Baca Juga Berita PSSI Lainnya:
Saran DPR RI Agar PSSI Bisa Meminimalisir Naturalisasi Pemain
PSSI Kunjungi Legenda Sepak Bola Wanita
Ketua Umum PSSI Bicara Keras ke Wasit Liga 3 dan Sebut Laga Farmel FC vs Persikota