- Lima pemain muda Brasil tiba-tiba datang dan digadang-gadang bakal membela timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2021.
- Jika dilihat dari peraturan Pemerintah RI, kelima pemain tersebut bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk alasan kepentingan negara.
- Namun jika ditinjau dari peraturan FIFA, kelima pemain Brasil itu tak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
SKOR.id - Timnas Indonesia dikabarkan bakal melakukan proyek naturalisasi lima pemain muda dari Brasil.
Belakangan santer kabar yang menyebutkan timnas Indonesia akan melakukan naturalisasi kepada pemain muda asal Brasil.
Kelima pemain muda asal Brasil tersebut kini telah berada di Indonesia dan bergabung dengan tiga tim.
Pedro Henrique Bartoli dan Hugo Gilherme Correa di Arema FC, Thiago Apolina dan Maike Henrique di Persija Jakarta, dan Robert Junior di Madura United.
Kelima pemain tersebut diproyeksikan bakal tampil membela timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2021.
Dalam sebuah webinar, PSSI juga mengungkapkan bakal menempuh "cara-cara istimewa" agar timnas Indonesia U-20 berbicara banyak di gelaran tersebut, salah satunya dengan menaturalisasi pemain yang masih berusia muda.
Jika ditinjau dari segi peraturan pemerintah Republik Indonesia, naturalisasi pemain tersebut tak ada masalah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 20 mengatur tentang status naturalisasi khusus yang bisa diperoleh oleh Warga Negara Asing.
"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden," bunyi pasal tersebut.
Jadi dengan berpegangan pada peraturan tersebut, naturalisasi pemain Brasil yang tiba-tiba muncul masih mungkin dilakukan oleh PSSI untuk timnas Indonesia.
Akan tetapi, tidak demikian dengan peraturan FIFA. Mengingat naturalisasi kelima pemain ini tujuannya untuk sepak bola, itu artinya harus mengikuti peraturan dari federasi sepak bola dunia.
FIFA turut mengatur status pemain yang bisa membela tim nasional tertentu dalam statutanya.
Pada Pasal 3 soal Eligibility to Play for Representative Teams (Kelayakan untuk Membela Tim) ada Ayat 7 yang mengatur tentang syarat mendapatkan kewarganegaraan baru.
Setiap pemain bisa mendapatkan kewarganegaraan baru apabila memenuhi satu dari lima syarat berikut, yakni:
1. Pemain lahir di negara tersebut
2. Ayah atau ibu kandung lahir di negara tersebut
3. Kakek atau nenek kandung lahir di wilayah negara tersebut
4. Tinggal di negara tersebut selama lima tahun berturut-turut setelah melewati usia 18 tahun
Kelima pemain muda asal Brasil tersebut belum diketahui asal-usulnya, namun besar kemungkinan tak memiliki keturunan Indonesia.
Artinya, poin satu hingga tiga tak bisa dipenuhi oleh pemain asal Brasil tersebut.
Sedangkan untuk peraturan terakhir, sang pemain baru bisa memperoleh kewarganegaraan baru setelah usia 23 tahun dengan syarat harus lima tahun tinggal di negara tersebut.
Untuk target Piala Dunia U-20 2021 yang kurang dari satu tahun lagi akan digelar, kelima pemain Brasil tersebut tak bisa memenuhi syarat untuk tinggal lima tahun di Indonesia.
Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri, sempat membantah kabar pemain Brasil tersebut akan dinaturalisasi oleh timnas Indonesia.
"Kedatangan para pemain asing muda dari Brasil ini tidak ada kaitannya dengan PSSI. Itu urusan klub klub Liga 1," kata Indra Sjafri pada Kamis (20/8/2020).
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita Pemain Brasil Lainnya:
Dua Gelandang Muda asal Brasil di Persija adalah Pemain Titipan PSSI
Ruddy Widodo Paparkan Alasan Arema FC Ingin Naturalisasi Pemain Muda Brasil