- Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non-kementerian, termasuk di dalamnya adalah Badan Olahraga Profesional (BOPI).
- Pembubaran BOPI dan lembaga negara lainnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2020.
- Fungsi lembaga yang dibubarkan tersebut akan dialihkan ke kementerian yang terkait.
SKOR.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2020.
Salah satu lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres tersebut adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
BOPI berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan olahraga profesional di Indonesia.
Setelah resmi dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut, termasuk di dalamnya BOPI, akan dialihkan ke kementerian terkait.
Khusus untuk BOPI yang dibentuk pada 2015, maka fungsinya bakal dialihkan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Perpres No. 12 tahun 2020 mengatakan pengalihan lembaga yang dibubarkan itu harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak dikeluarkannya Perpres.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini” demikian bunyi pasal 4 ayat 2.
BOPI bukan satu-satunya lembaga terkait olahraga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Lainnya, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Adapun delapan sisanya adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal penetapan.
Sejak berlakunya aturan tersebut, maka seluruh aturan yang mengatur lembaga non struktural terkait akan dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Berita BOPI lainnya: