- Sejumlah selebritas yang mengakuisisi klub menjadi dinamika baru di dunia sepak bola Indonesia.
- Jual-beli klub yang terjadi turut diiringi dengan perubahan nama klub semestinya mendapat respons serius dari PSSI.
- Sebab, harus ada regulasi khusus yang mengatur perubahan nama dan struktur klub agar tak mencederai sporting merit dan integritas sepak bola.
SKOR.id – Perubahan nama klub di sepak bola Indonesia memang bukan fenomena baru.
Meningkatnya intensitas fenomena tersebut akhir-akhir ini menandakan bahwa dinamika sepak bola di tanah air yang butuh respons, utamanya terkait dengan regulasi.
Sebelumnya, fenomena ini ditandai dengan munculnya sejumlah selebritas Tanah Air yang mulai turun gelanggang untuk mengakuisisi klub sepak bola.
Beberapa di antaranya pun turut diiringi dengan perubahan nama klub.
Seperti, misalnya, Raffi Ahmad yang mengakuisisi Cilegon United FC dan mengubahnya menjadi Rans Cilegon FC.
Lalu, YouTuber tersohor, Atta Halilintar, juga tak ingin ketinggalan. Ia mengubah nama PSG Pati menjadi AHHA PS Pati.
Klub yang disebut terakhir belakangan menuai sorotan dari publik.
Sebab, Sekjen PSSI, Yunus Nusi, sempat tak mengakui perubahan nama yang terakhir.
Pasalnya, klub promosi Liga 2 yang awalnya bernama Putra Sinar Giri (PSG) Gresik ini baru saja bertransformasi nama menjadi Putra Safin Group (PSG) Pati.
Perubahan ini terjadi setelah Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin, mengakuisisi saham klub Putra Sinar Giri dan memboyong klub tersebut ke Pati.
Pada Kongres Tahunan PSSI yang digelar di Jakarta, Sabtu (29/5/2021) perubahan nama ini pun telah disahkan oleh pihak federasi.
Dari hasil kongres itulah, Yunus Nusi menyebut bahwa PSSI hanya mengakui perubahan Putra Sinar Giri menjadi Putra Safin Grup.
Artinya, Yunus berpegang pada Kongres PSSI lalu dan tak mengakui perubahan nama Putra Safin Group menjadi AHHA PS Pati.
Namun, hari ini, Sabtu (11/6/2021), mantan Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur itu seolah mengoreksi pernyataannya sendiri.
Melalui laman resmi federasi, Yunus menjelaskan bahwa PSSI akan mempertimbangkan perubahan nama klub berjulukan Laskar Kembang Joyo itu menjadi AHHA PS Pati.
Dia mengatakan, permohonan perubahan nama itu akan diteruskan kepada Ketua Umum PSSI dan seluruh anggota Komite Eksekutif (Exco).
"Beberapa alasan logis telah dijelaskan melalui surat tersebut. kami sangat memahami serta memaklumi terkait perubahan nama dari PSG Pati menjadi AHHA PSG Pati," kata Yunus Nusi, dikutip dari laman resmi PSSI.
Yunus menjelaskan, pihak federasi akan memberikan pertimbangan khusus atas perubahan nama tersebut.
Sebab, aspek ini dianggap berkaitan dengan kepentingan komersial dan kelangsungan tim selama tampil di kompetisi Liga 2 2021.
Pentingnya Regulasi soal Perubahan Nama
Melihat fenomena perubahan nama klub yang jamak terjadi belakangan ini, PSSI semestinya mulai mempertimbangkan regulasi baru untuk mengatur hal tersebut.
Sebab, jika merujuk pada Pasal 17 Statuta PSSI 2019 tentang Kewajiban Anggota PSSI, tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur perubahan nama yang disahkan lewat Kongres.
Pada ayat f dijelaskan bahwa, “Perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub harus disahkan oleh Komite Eksekutif setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian di dalam Keputusan, Regulasi dan Instruksi atau Edaran yang dikeluarkan oleh PSSI.”
Hal di atas menegaskan bahwa tak ada ketentuan secara spesifik yang mengharuskan perubahan nama klub disahkan melalui Kongres PSSI.
Sebab, perubahan nama klub hanya sebatas membutuhkan pengesahan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Menurut mantan Kepala Departemen Lisensi Klub PSSI, Tigorshalom Boboy, dibutuhkan aturan khusus mengenai status klub untuk menciptakan kepastian regulasi.
Tigor turut membenarkan bahwa perubahan nama klub tak perlu dilakukan lewat kongres, melainkan cukup dengan pengesahan Exco PSSI.
“PSSI perlu segera merapikan aturan tentang status klub, termasuk perubahan nama, domisili, badan hukum,” kata Tigor saat dihubungi Skor.id, Sabtu (11/6/2021).
“Karena tidak ada aturan turunannya, maka yang berlaku sebagaimana diatur oleh Statuta PSSI,” ia melanjutkan.
Menurut Tigor, hal ini adalah salah satu upaya PSSI untuk merespons dinamika dunia sepak bola Indonesia.
Sebab, dinamika semacam ini, termasuk perubahan nama klub, harus diiringi dengan perubahan di sektor legal.
“Ini adalah salah satu pekerjaan rumah yang mesti segera dibereskan. Harus dibuat aturan yang jelas, jadi tak ada penafsiran yang berbeda,” ujarnya.
Perubahan Nama dan Potensi Pelanggaran Sporting Merit
Selanjutnya, Tigor turut menyinggung perubahan nama klub yang bisa melanggar aspek sporting merit dalam sepak bola.
Apabila merujuk pada aturan AFC dan UEFA, perubahan nama klub tidak bisa serta merta dilakukan dalam tempo waktu yang cepat.
Tigor yang sudah akrab dengan regulasi mengenai Club Licensing pun menyebut perubahan ini bakal berpengaruh pada proses pemerolehan lisensi klub profesional.
“AFC dan UEFA sudah punya aturan. Kalau ada perubahan nama dan struktur klub, harus menunggu dalam waktu tertentu,” katanya.
“Hal ini dilakukan agar klub yang bersangkutan bisa ikut berkompetisi. Aspek ini juga masuk dalam aturan Club Licensing,” ia melanjutkan.
Jika aspek sporting merit dan integritas dalam dunia sepak bola semacam ini diabaikan, Tigor khawatir akan ada klub-klub siluman yang tak mau melewati proses resmi untuk berkompetisi.
“Aspek sporting merit dan integritas harus diperhatikan. Jika tidak, nanti tiba-tiba ada klub atau orang yang berambisi untuk naik kasta, tanpa berkompetisi yang sesuai dengan kaidah kompetisi itu sendiri,” ujarnya.
Sporting merit semacam ini sudah diatur secara jelas oleh AFC lewat Pasal 7 mengenai Prinsip dalam Promosi dan Degradasi.
Dalam ayat satu, diterangkan bahwa hak sebuah klub untuk berpartisipasi dalam kompetisi harus tergantung pada prestasi olahraga.
Sebuah klub harus memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kompetisi domestik dengan tetap berada di divisi tertentu atau dengan dipromosikan atau diturunkan ke divisi lain pada akhir musim.
Pun demikian, untuk berkompetisi di kasta tertinggi, sebuah klub harus merintis dari level yang lebih rendah.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita PSSI Lainnya:
Ketua Umum PSSI Apresiasi Persaingan Ketat pada Seleksi Pemain Timnas U-16 Indonesia
PSSI Pertimbangkan Perubahan Nama PSG Pati
PSSI Tunggu Laporan Shin Tae-yong terkait Perkembangan Timnas Indonesia