- Aparat penegak hukum resmi menetapkan pengelola TV kabel lokal di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka.
- Penetapan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
- Tim kuasa hukum Mola TV menegaskan ada hak-hak ekonomi yang melekat pada seluruh tayangan MOLA Content & Channels.
SKOR.id - Pengelola TV kabel lokal di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka ke pengelola TV kabel lokal Riau berinisial HE.
Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dan DMJ memang sudah digeledah disertai dengan penyitaan.
Di Kaltim, pengelola TV kabel lokal ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Seorang yang memiliki inisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV.
Para pengelola TV kabel lokal tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa izin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Uba Rialin, Tim kuasa hukum Mola TV, menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels.
Yakni melalui surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.
MOLA TV bahkan telah melakukannya ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.
Telah dilakukan pula peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif."
"Dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi."
"Sehingga, kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," Uba Rialin menjelaskan.
Lebih lanjut ditegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.
Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.
Yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Termasuk terhadap para penyelenggara layanan ilegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar.
Juga pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita Tersangka Lainnya:
Kasus Covid-19 di All England 2021: Rombongan India, Thailand dan Denmark Jadi ''Tersangka''
Skandal Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Sudah Tetapkan Tersangka