- Menkopolhukam, Mahfud MD telah menetapkan empat tindakan hukum yang berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan.
- Dari penjelasan Menkopolhukam, tindakan ini berkaitan dengan penertiban dan penegakan hukum di balik pecahnya Tragedi Kanjuruhan.
- Salah satunya yang mengambil tindakan tegas terhadap pejabat struktural Polri di daerah terjadinya Tragedi Kanjuruhan tersebut.
SKOR.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD telah menetapkan empat tindakan hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat terkait Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud MD mengatakan, langkah-langkah hukum ini merupakan bentuk penertiban dan penegakan hukum ke pihak yang terlibat dalam peristiwa kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022).
Dia menyebut, langkah ini sudah harus dilakukan oleh pihak kepolisian dalam dua hingga tiga hari ke depan seusai terjadinya tragedi kelam tersebut.
“Untuk tindakan dalam waktu dekat, yaitu dalam dua hingga tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” kata Mahfud dalam sesi konferensi pers virtual, Senin (3/10/2022).
Pertama, Mahfud menyebut bahwa pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap pejabat struktural Polri yang bertugas di kesatuan setempat.
Kemudian, apabila sudah ditemukan minimal dua alat bukti, kepolisian harus segera menetapkan status tersangka terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam kerusuhan.
Selain itu, Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, juga harus menjatuhkan sanksi disiplin maupun pidana terhadap anggotanya yang melakukan tindakan di luar wewenang.
Yang terakhir, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan diperintahkan untuk segera menindak tegas pelaksana pertandingan yang lalai.
Berikut empat tindakan hukum dalam waktu dekat yang telah diperintahkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
- Penegakan disiplin terhadap pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa.
- Penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti
- Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.
- Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Berita Kerusuhan di Kanjuruhan Lainnya:
Media Asing Soroti Kerusuhan di Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya
Menghormati Tragedi Kanjuruhan, Kualifikasi Piala Asia U-17 2023 Digelar Tanpa Penonton