- Mediasi antara eks humas Persis Solo, Michelle Kuhnle, dan pihak manajemen klub masih menemui jalan buntu.
- Manajemen Persis Solo belum menyanggupi pembayaran kompensasi sebesar Rp11 juta yang dituntut Michelle Kuhnle.
- Pengacara Michelee Kuhnle, Muhammad Taufiq, telah menyiapkan langkah lanjutan apabila mediasi tersebut gagal.
SKOR.id - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Surakarta menggelar mediasi kasus pemutusan hubungan kerja yang melibatkan eks humas Persis Solo, Michelle Kuhnle dan pihak manajemen klub.
Michelle Kuhnle hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Sayang, mediasi yang berlangsung selama dua jam di kantor Disnaker Kota Surakarta, Jumat (23/7/2021) masih menemui jalan buntu.
Pihak Michelle Kuhnle menuntut manajemen Persis Solo membayar kompensasi kerugian material yang dideritanya sebesar Rp11 juta.
Angka tersebut termasuk kecil apabila mengingat biaya yang dikeluarkan Persis untuk merekrut pemain.
Menurut Muhammad Taufiq, angka Rp11 juta tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun hal itu tidak disanggupi oleh manajemen Persis Solo. Taufik menjelaskan, manajemen klub berjulukan Laskar Samber Nyawa itu hanya bersedia membayar pelunasan sisa kontrak kerja Michelle Kuhnle sebesar Rp3,5 juta.
Hingga saat ini, pihak Michelle masih menunggu itikad baik dari manajemen Persis Solo. Apalagi masih ada agenda mediasi kedua yang akan digagas Disnaker Surakarta.
Taufik belum dapat menyebutkan jadwal mediasi kedua tersebut. Namun ia telah memiliki rencana lanjutan apabila tuntutan ini gagal.
Jika perkara ini tak kunjung mendapatkan kesepakatan, pihak Michelle akan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan jumlah tuntutan kompensasi yang lebih besar.
Di sana, kuasa hukum Michelle mengaku memiliki dua kartu truf yang akan membantunya memenangkan sengketa menghadapi manajemen Persis.
"Kita lihat itikad baik Persis. Kalau enggak ada, kita punya dua kartu truf, yakni Michelee itu warga Amerika Serikat dan dia di bawah umur," kata Muhammad Taufik.
"Lalu jenis pekerjaan itu juga bukan PKWT. Enggak ada humas kok PKWT. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ini salah satu pelanggaran Persis," ujarnya kepada Skor.id, Minggu (25/7/2021).
Dalam mediasi tersebut, Muhammad Taufik juga menuturkan penilaiannya bahwa manajemen Persis Solo tidak profesional dalam proses pembayaran gaji kliennya. Sistem penggajian Persis Solo tidak dilakukan secara terorganisir.
Taufik menerangkan, dalam kurun waktu tiga bulan bekerja untuk Persis Solo, Michelle menerima pembayaran gaji dari pihak-pihak yang berbeda, bukan dari PT Persis Solo Saestu yang menaungi Laskar Samber Nyawa.
"Gaji Michelle selama ia bekerja dibayarkan melalui PT lain dan bukan melalui PT Persis Solo Saestu," kata Taufik.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita Persis Solo Lainnya:
Gabung Persis Solo, Fabiano Beltrame Merasa Masih Seperti Pemain Junior
Resmi, Persis Solo Tampung Fabiano Beltrame dari PS Sleman
Alasan Alfath Faathier Tinggalkan Persija ke Liga 2 untuk Persis Solo