- Sebuah tindakan rasisme terjadi dalam laga Badak Lampung FC versus Dewa United pada 11 Oktober lalu.
- Komite Disiplin PSSI telah memutuskan sanksi kepada pemain Badak Lampung FC, Talauhu Abdul Musafri yang disebut melakukan tindakan rasis.
- Selain itu, Komite Disiplin PSSI juga memberikan sanksi kepada tujuh klub peserta Liga 2 2021 yang telat turun ke lapangan dan menyebabkan kick-off mundur.
SKOR.id - Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengungkapkan temuan tindakan rasis yang dilakukan pemain kepada wasit dalam pertandingan di Liga 2 2021.
Pelaku tindakan tersebut ialah pemain senior Badak Lampung FC, Talauhu Abdul Musafri yang mengolok-olok wasit pemimpin pertandingan antara Badak Lampung FC versus Dewa United, Senin (11/10/2021) lalu.
Menurut keterangan Ketua Komdis PSSI, Erwin TPL Tobing, Talauhu Abdul Musafri melanggar kode disiplin karena menghina wasit dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas.
"Itu ada kasus rasis. Rasis yang mengatakan 'anjing kamu'. Itu rasis yang saya tindak tegas karena dikatakan kepada wasit Liga 2," kata Erwin TPL Tobing, dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/10/2021) siang.
Akibat perbuatan buruknya tersebut, pemain berusia 39 tahun itu dihukum tidak boleh tampil membela Badak Lampung FC sebanyak enam pertandingan.
Artinya, Talauhu Abdul Musafri tidak bisa memperkuat Badak Lampung FC hingga pekan kesembilan Liga 2 2021. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Menurut Erwin TPL Tobing, para pemain yang berkompetisi di Liga Indonesia harus bisa bisa menahan emosi dan lebih menghargai wasit maupun perangkat pertandingan lainnya.
"Ini saya vonis dan berikan hukuman yang cukup berat. Yang mengatakan 'Anjing kamu' itu dari pemain Badak Lampung FC. Itu kami putuskan tidak boleh main dalam enam pertandingan dan denda 50 juta," ucap Erwin.
"Dia sudah menghina secara tegas di depan wasit. Pemain harus menghargai perangkat pertandingan," ia menambahkan.
Dari beberapa pelanggaran yang sudah disidangkan dan diputuskan oleh Komdis PSSI, kasus rasis yang diucapkan oleh Talauhu Abdul Musafri menjadi kasus tunggal.
Khusus di Liga 2 2021, Komdis PSSI telah memutuskan sanksi bagi 14 pelanggaran yang dilakukan oleh individu pemain dan pelatih maupun dilakukan oleh tim.
Pelanggaran paling sering dilakukan yakni tim terlambat turun ke lapangan, sehingga kick-off harus mundur beberapa waktu.
Setidaknya sudah ada tujuh tim yang terkena sanksi karena membuat sepak mula pertandingan mundur. Masing-masing tim dikenai denda sebesar Rp 30 juta.
Adapun tujuh klub yang dimaksud yaitu PSIM Yogyakarta, Hizbul Wathan FC, PSG Pati, Rans Cilegon FC, Semen Padang, Sriwijaya FC, Babel United.
View this post on Instagram
Berita Liga 2 Lainnya:
Liga 2 2021: Jadwal, Hasil, dan Klasemen Lengkap
Skor Indeks Liga 2 2021: MoTM dan Rating Pemain untuk 3 Laga 19 Oktober