- Proses naturalisasi Marc Klok disetujui dan mendapatkan rekomendasi dari DPR RI.
- Namun, Marc Klok harus melalui beberapa tahapan lagi sebelum sah menjadi Warga Negara Indonesia(WNI).
- Marc Klok dikatakan sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jika sudah mengucap sumpah janji setia di kantor wilayah yang ditunjuk Kemenkumham
SKOR.id - Proses naturalisasi gelandang Persija Jakarta Marc Anthony Klok memasuki babak baru.
Kemarin atau Senin (6/10/2020), Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menpora Zainudin Amali berlangsung.
Lalu, proses naturalisasi Marc Klok untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya disetujui dan mendapatkan rekomendasi.
Meski begitu, perjuangan pemain kelahiran Amsterdam, Belanda, 20 April 1993 ini untuk mendapatkan paspor Indonesia belum sepenuhnya tuntas.
Dengan kata lain, eks-gelandang PSM Makassar ini belum benar-benar sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setidaknya, seperti diungkapkan Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui Klok sebelum resmi pindah kewarganegaraan.
Setelah dengan Komisi III DPR yang sudah setuju untuk memberikan rekomendasi, pembahasan berikutnya dilakukan dengan Komisi X DPR.
Bek Persita Tangerang, Zikri Akbar berharap kompetisi Liga 1 2020 tetap bergulir.Dikirim oleh Skor Indonesia pada Senin, 05 Oktober 2020
Ini menjadi penting karena Komisi X DPR yang menaungi bidang pendidikan, sejarah, dan olahraga merupakan mitra dari Kemenpora.
Proses ini juga pernah dilalui Otavio Dutra dan Fabiano Beltrame sebelum disahkan menjadi WNI. Tahapannya tak berhenti sampai rapat dengan Komisi X DPR RI.
Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X, maka rekomendasi pewarganegaraan Klok akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi tetapi juga sekian banyak keputusan DPR RI lainnya.
Tahap berikutnya, Pimpinan DPR RI akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Karena, telah diadakannya Rapat Kerja tersebut sebagai respons atas adanya surat dari presiden kepada Pimpinan DPR RI.
Diharapkan setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji sebagai WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham yang ditunjuk.
"Jadi kalau ada yang tanya kapan selesainya proses tersebut (naturalisasi), tergantung akan waktu dilaksanakannya Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI," kata Gatot.
"Kemudian, proses dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada presiden hingga terbitnya Kepres dan pengambilan sumpah," Gatot menambahkan.
Sejak selesainya sumpah tersebut, rampung semua prosesnya dan Klok sah sebagai WNI.
Hal tersebut dinyatakan pada UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14.
Poin-poin dari pasal tersebut menyatakan Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Demi Keselamatan Atlet, PBSI Rutin Lakukan Tes Rapid dan Swab di Cipayung https://t.co/9DiN9zaDAm— SKOR Indonesia (@skorindonesia) October 5, 2020
Paling lambat tiga bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sekadar diketahui, proses naturalisasi Klok bisa dibilang cukup panjang dan sempa tertunda karena pandemi Covid-19.
Marc Klok mengajukan pindah kewarganegaraan saat masih membela PSM Makassar pada 2019 lalu.
Agenda RDP Marck Klok bersama Komisi III pun sejatinya dijadwalkan pada Juli 2020, setelah surat dari Presiden masuk ke DPR pada Februari tahun ini.
Namun, agenda itu baru bisa dilakukan awal pekan ini dan semua akibat Pandemi Covid-19.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita Marc Klok lainnya:
Proses Naturalisasi Gelandang Persija, Marc Klok, Disetujui
Hip Hop dan RnB Jadi Lagu Wajib Marc Klok Sebelum Pertandingan