- Aparat penegak hukum resmi menaikkan status para pelaku ilegal streaming sepak bola aplikasi IPTV menjadi tersangka.
- Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV).
- Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
SKOR.id - Aparat penegak hukum resmi menaikkan status para pelaku ilegal streaming aplikasi IPTV atas konten tayangan sepak bola yang berada di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content & Channels.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, mengatakan sejak awal pihaknya sudah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels melalui surat kabar nasional dan pendekatan persuasif kepada khalayak.
Kemudian mereka juga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Tapi, upaya tersebut diabaikan, sehingga harus menempuh jalur hukum.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," katanya.
"Mola Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (licensor). Baik licensor dalam negeri maupun luar negeri," ujar Uba.
Uba berharap dengan adanya kejadian ini, semua pihak mulai sadar akan tindakan pelanggaran yang serupa.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," ucapnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar.
Mulai dari yang melanggar distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, Bikin Geger Warganet Instagramhttps://t.co/acWNS3rEFh— SKOR Indonesia (@skorindonesia) July 1, 2020
Berita Link Live Streaming Lainnya:
Link Live Streaming Liga Spanyol: Barcelona vs Atletico Madrid
Link Live Streaming Liga Italia: Genoa vs Juventus
Link Live Streaming Liga Inggris: Brighton vs Manchester United