- Haruna Soemitro resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan Plt Ketua Umum Asprov PSSI DKI Jakarta.
- Surat pengunduran diri yang ditandatangani Haruna Soemitro ini ditujukan kepada Ketua Umum PSSI dan Exco.
- Haruna Soemitro juga menyebutkan empat alasan yang mendasarinya mundur dari jabatan Plt Ketua Umum Asprov PSSI DKI Jakarta.
SKOR.id – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta.
Surat yang ditandatangani langsung Haruna Soemitro itu ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, ditembuskan ke seluruh anggota Exco PSSI, tertanggal 27 Oktober 2022.
"Melalui surat ini, saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Plt Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta dan mengembalikan amanat tersebut kepada PSSI," tulis Haruna dalam pembuka surat pengunduran dirinya.
Dalam surat pengunduran dirinya tersebut, Haruna Soemitro membeberkan empat poin yang melatarbelakangi keputusannya kepada PSSI. Berikut ini selengkapnya:
- Tidak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemilihan mengenai alasan Komite Pemilihan yang tidak meloloskan beberapa calon kandidat Komite Eksekutif dalam penentuan keputusan banding yang diambil oleh Komite Banding Pemilihan.
- Prosedur Banding dalam tahapan pemilihan tidak dilakukan dengan tata cara yang benar, mengesampingkan pokok dari tahapan banding yaitu menghadirkan dan menerima saksi yang secara hukum secara tidak berkapasitas menjadi saksi representasi salah satu Pembanding serta tidak menghadirkan bukti-bukti pembanding terhadap dokumen-dokumen yang menjadi Pokok perkara dalam tahapan banding.
- Keputusan KBP yang meloloskan dua calon anggota Komite Eksekutif tanpa adanya bukti yang menguatkan dalil pembanding ataupun membantah keputusan Komite Pemilihan dan hanya berdasarkan keterangan saksi sangat lah tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif (Pasal 1905 KUHPerdata). Selain itu juga, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak berhak mewakili perseroan karena bukanlah seorang anggota direksi dan tidak menyertakan bukti ataupun keterangan bahwa direksi lainnya memang berhalangan hadir (Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
- Keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga Berita PSSI Lainnya:
Sikap Resmi PSM Makassar: Ada Tiga Poin, Salah Satunya Dukung Usulan KLB PSSI
Persis Solo Resmi Kirim Surat ke PSSI, Ada 6 Tuntutan yang Harus Dibahas di KLB
Sikap Resmi Madura United: Desak PSSI Patuhi Rekomendasi TGIPF dan Ancaman soal KLB