- Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mendapatkan vonis dari PN Surabaya pada Kamis (16/3/2023).
- Dua di antaranya bebas, sementaranya tiga lainnya menjalani hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan.
- Vonis yang terbilang ringan ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
SKOR.id - Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). Dua di antaranya bebas.
Kelima nama tersebut adalah AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), serta Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC).
AKP Has Darmawan mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, Abdul Haris juga divonis 1 tahun 6 bulan, sementara Suko Sutrisno divonis 1 tahun.
Namun, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Putusan PN Surabaya yang terbilang ringan tersebut sontak mendapat berbagai kecaman, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka berpendapat, vonis dari majelis hakim sangat jauh dari harapan keluarga korban, yang menginginkan para terdakwa dipidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak pengadilan untuk mengungkap aktor high-level di balik Tragedi Kanjuruhan.
"Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil lewat rilis yang diterima Skor.id.
"Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," mereka menambahkan.
Sederet keganjilan dimaksud oleh Koalisi Masyarakat Sipil antara lain:
- Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan
- Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang
- Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring
- Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
- Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil
- Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan
- Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian
- Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan
- Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton
- Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh
Vonis yang begitu ringan, ditambah sederet keganjilan tadi, dinilai Koalisi Masyarakat Sipil sebagai potret buruk penegakan hukum di Indonesia.
Tak ada keadilan dan keberpihakan kepada korban, sehingga mencoreng kredibilitas penegak hukum Indonesia di mata masyarakat sampai dunia internasional.
Oleh karena itu, mereka kembali mendesak Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan independen.
Kemudian, Dirkrimum Polda Jatim juga perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru, khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata.
Komnas HAM RI pun diimbau untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Sementara, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dituntut untuk memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.