- Sedikitnya ada lima pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang beririsan langsung dengan sepak bola.
- Aristo Pangaribuan menilai Undang-Undang Cipta Kerja akan berdampak positif bagi industri sepak bola.
- Agen pemain sepak bola Indonesia, Edisyah, menyebut Undang-Undang Cipta Kerja tak berimbas ke kontrak.
SKOR.id - Rancangan Undang-Undang sapu jagat atau omnibus law tentang Cipta Kerja telah disahkan DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).
Undang-Undang ini lantas menimbulkan pro dan kontra di lapisan masyarakat. Tetapi, apa dampak Undang-Undang Cipta Kerja ini terhadap sepak bola Indonesia?
Pertama, dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang membahas tentang investasi. Ditambah dengan Pasal 18 tentang penanaman modal.
Jika dicermati, investasi dan penanaman modal ini akan kian membuka peluang kolaborasi pemilik klub sepak bola Indonesia dengan investor asing.
Selanjutnya, ada empat pasal perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bersinggungan langsung dengan sepak bola.
Yakni tentang pemain asing. Undang-Undang Cipta Kerja membuat proses izin kerja pemain asing tak serumit sebelumnya, yakni harus dengan izin tertulis.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 42. Walau tanpa izin tertulis, pemain asing harus tetap melalui pengesahan rencana penggunaan dari pemerintah pusat.
Selanjutnya ada penambahan pada Pasal 56. Pasal ini menekankan kesepakatan kerja sebagai landasan hubungan kerja, baik itu untuk satuan waktu atau tidak.
Kemudian adanya pasal tambahan dalam pengupahan. Penambahan tersebut tertuang dalam Pasal 88 B dan C tentang satuan upah berdasar peraturan Gubernur.
Untuk hal ini, pemain dan pelatih sepak bola, yang termasuk dalam kategori pekerja dengan keterampilan tinggi, tak terdampak secara langsung.
Yang terakhir, perubahan Pasal 151 yang berkaitan tentang pemutusan hubungan kerja. Perubahan pada pasal ini cukup signifikan walau ada aturan tambahannya.
Jika sebelumnya pemutusan hubungan kerja sangat dianjutkan untuk dihindarkan, diubah menjadi tergantung kesepakatan antara pemilik klub dengan pemain.
Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sebagai sebuah nesesitas.
Mantan pengurus PSSI yang sedang menempuh pendidikan strata tiga di Amerika Serikat, ini mencatat Undang-Undang Cipta Kerja cukup positif untuk sepak bola.
Aristo mencontohkan, sepak bola Vietnam yang kian berkembang dan dilirik sponsor karena adanya aturan dari pemerintah Vietnam yang sangat mendukung investasi.
"Memang belum ada riset soal direct relationship-nya, tapi reasonable to assume pasti ada relasi, ketika perekonomian naik, sepak bola pun terangkat," kata Aristo.
Hanya saja, menurut Aristo, berbicara sepak bola Indonesia, tak sesederhana itu. Pasalnya, persoalan utama sepak bola Indonesia adalah soal kesejahteraan.
"Boro-boro berbicara soal pesangon, penghargaan masa kerja atau bahkan asuransi kesehatan. Di liga utamanya saja masih banyak PR (pekerjaan rumah)," katanya.
Agen pemain sepak bola Indonesia lewat bendera Ligina Sportindo, Edisyah, hampir sejalan dengan Aristo. Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja dianggap tak berdampak.
"Kalau gak salah, butir-butir pasal nya (dalam Undang-Undang Cipta Kerja) hampir sama dengan klausul kontrak pemain yang selama ini berlaku," ucap Edisyah.
Lain halnya dengan Richard Ahmad. Mantan Ketua Umum The Jakmania, yang punya kedekatan dengan organisasi buruh, ini menilai perlu ada telaah mendalam.
"Yang pasti, soal kerja kontrak ini harus ditelaah satu-satu. Poin-poinnya, apakah berdampak atau tidak. Hal ini harus disesuaikan dengan pemain bola," kata Richard.
Lebih dari itu, pertanyaan besarnya adalah, apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa memajukan sepak bola Indonesia makin berkembang dan bersiang di dunia.
Menurut Aristo, sepak bola Indonesia belum menjadi industri. Dalam analisis kuasa hukum PSSI yang memenangkan gugatan atas pembekuan Menpora, ini adalah momentum.
"Nah, secara tidak langsung omnibus law ini bisa 'merangsang' sepak bola menjadi industri, ketika pertumbuhan ekonomi naik, diharapkan 'mengerek' sepak bola," ucap Aristo.
"Industri olahraga memang bukan menjadi priority list di dalam omnibus law, tapi sepak bola dapat 'dimanfaatkan' oleh industri-industri tersebut," Aristo menambahkan.
Pesan utama yang ingin disampaikan Aristo Pangaribuan, karena Undang-Undang Cipta Kerja telah diteken, hal-hal positif sebaiknya dibangun berdasarkan pasal yang ada.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube dan Twitter dari Skor Indonesia.
Baca Juga Berita Timnas Indonesia Lainnya:
Marc Klok Ingin Berikan Banyak Piala untuk Timnas Indonesia
Kisah Tumsila, Legenda PSMS dan Timnas Indonesia yang Pernah Bobol Gawang Stoke City
Timnas U-19 Anak Emas, Timnas Indonesia seperti Anak Tiri