- CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, mengomentari polemik pemotongan gaji para pemain akibat Liga 1 2020 yang berhenti sementara.
- Menurut Yoyok, keputusan memberi gaji sebesar 25 persen itu adalah upaya melindungi pemain.
- Gaji 25 persen itu tidak serta-merta yang akan diterima oleh pemain pada masa hiatus kompetisi.
SKOR.id - CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, berkomentar terkait pemotongan gaji para pemain karena Liga 1 2020 tertunda akibat virus corona.
Surat Keputusan PSSI yang menunda Liga 1 2020 hingga Juli nanti menuai pro dan kontra.
Bukan perihal penundaan kompetisi yang banyak diperbincangkan, namun salah satu keputusan dalam surat tersebut yang mengatur pemotongan gaji pemain.
Baca Juga: Liga 1 2020 dan Memori Dua Musim yang Berhenti Tanpa Juara
PSSI memperbolehkan klub membayar gaji bulan Maret, April, dan Mei sebesar 25 persen dari gaji semula.
Sebagian pemain menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Pemain menilai nominal yang akan mereka terima akan jauh lebih kecil daripada biasanya.
Akan tetapi, CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, punya pendapat lain.
Yoyok mengatakan, pemotongan gaji tersebut justru melindungi hak-hak para pemain yang berkiprah di Liga 1 2020.
"Supaya tidak terjadi pemutusan kontrak secara masif di Liga Indonesia," kata Yoyok dalam wawancara bersama Skor.id, Senin (30/3/2020).
"Karena statusnya Liga 1 saat ini masih pending, jadi belum dihentikan. Jangan sampai klub sama sekali tak berikan gaji," ujarnya.
Baca Juga: Miftahul Hamdi: Gaji 25 Persen Sangat Minim!
Yoyok menegaskan bahwa kontrak klub dengan pemain adalah ikatan kerja untuk menjalani Liga 1 2020.
Sementara liga tak berjalan, maka kontrak tersebut dianggap tidak ada.
Untuk itulah PSSI membuat keputusan untuk memberikan gaji sebesar 25 persen agar pemain tetap mendapat pemasukan.
Sementara untuk 75 persen sisa gaji yang tak bisa dibayar klub pada periode force majeure ini, Yoyok mengatakan hak tersebut tak akan hilang.
Klub akan memperhitungkan kekurangan gaji tersebut nanti saat kompetisi berjalan.
Yoyok melanjutkan, pemberian 25 persen gaji tersebut bukan serta merta yang akan diterima oleh pemain.
Pria yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI ini menyinggung Undang-Undang Ketenagakerjaan yang juga berlaku untuk pesepak bola.
Baca Juga: Positif Covid-19, Eks-Kiper Timnas Turki Rustu Recber dalam Kondisi Kritis
"Misal gaji pemain 5 juta, dipotong 25 persen berarti tinggal 1,25 juta. Jika itu dilakukan, maka klub sudah melanggar undang-undang," Yoyok mengatakan.
"Minimal gaji yang diberikan adalah Upah Minimum Regional (UMR). Tidak mungkin dipotong hingga tinggal sejuta, pasti UMR," tuturnya.
Di Mahesa Jenar, julukan PSIS, Yoyok pun menegaskan bahwa batas bawah gaji pemain adalah Rp2,7 juta mengikuti UMR Kota Semarang.