- Capcom menerima gugatan atas pencurian foto untuk gim yang mereka kembangkan.
- Juracek, pemilik foto tersebut meminta ganti rugi atas hak cipta sebesar 170 miliar rupiah.
- Dan 350 juta untuk setiap foto yang digunakan Capcom.
SKOR.id - Gugatan baru dilayangkan untuk Capcom karena telah menggunakan ratusan foto tanpa izin.
Foto yang dituduhkan dicuri oleh Capcom ini digunakan dalam gim yang mereka kembangkan yaitu Resident Evil 4 dan Devil May Cry.
Dilansir dari Polygon, artis Judy A. Juracek mengajukan keluhan pelanggaran hak cipta di pengadilan Connecticut.
Ia menggugat Capcom dengan tuduhan pencurian foto dari bukunya yang berjudul "Surface".
Foto tersebut kemudian digunakan Capcom tanpa ada izin lisensi darinya.
Foto-foto yang dimiliki Juracek dihasilkan ketika ia berkeliling dunia dan memotret berbagai desain sebagai penelitian.
Ia kemudian menyusunnya kedalam sebuah buku Surfaces yang memiliki hak cipta pada tahun 1996.
Salah satu contohnya adalah gambar pecahan keca yang diambil Juracek di Italia yang digunakan Capcom untuk logo Resident Evil 4.
Pengacara Juracek meminta ganti rugi hingg 12 juta dolar AS atau setara dengan 170 miliar rupiah untuk pelanggaran hak cipta.
Untuk setiap foto yang digunakan Capcom Juracek meminta ganti rugi sampai 25 ribu dolar AS atau 350 juta rupiah.
Sampai saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak Capcom.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Gim Asal Indonesia, Anuchard, Tampil di Acara E3 2021 https://t.co/FGPZPQdr21
— SKOR.id (@skorindonesia) June 4, 2021
Berita Esports lainnya:
Fakta Tentang Revival Spot Free Fire
Peringkat Tim PUBG Mobile Terbaik Dunia, BTR RA Tak Masuk Tiga Besar