SKOR.id - Pemain naturalisasi masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pencinta sepak bola Indonesia. Ada pro dan kontra memang.
Tapi proses naturalisasi pemain yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, bisa dibilang lebih baik soal pemilahan kualitasnya dibandingkan ketika program ini dilakukan PSSI pada awal 2010-an.
Setidaknya, saat ini pemain yang ingin dinaturalisasi PSSI adalah rekomendasi dari pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Pelatih asal Korea Selatan itu pun tidak sembarangan dalam memilih.
Ia melihat betul rekam jejak dari sang pemain, plus harus memiliki darah keturunan Indonesia. Hingga akhirnya, saat ini ada tiga pemain teranyar yang telah resmi dinaturalisasi menjadi WNI yaitu Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama. Sayangnya, dari ketiga nama itu baru Jordi Amat yang sudah memiliki caps bersama timnas Indonesia.
Tercatat, pemain yang kini memperkuat Johor Darul Takzim itu sudah bermain dalam enam pertandingan plus mencetak satu gol di timnas Indonesia.
Menurut Hamdan Hamedan, eks salah satu orang yang diutus PSSI untuk mengurus proses naturalisasi ketiga pemain itu, sebenarnya banyak potensi pemain diaspora Indonesia di luar negeri.
Eks Ketua Diaspora Indonesia ini pun mengungkapkan dirinya sudah memegang sekitar 200 pemain dari seluruh dunia yang merupakan keturunan Indonesia. Ia pun memberikan sedikit bocoran mengenai hal tersebut.
“Sekarang paling banyak memang di Belanda, tapi tidak menutup kemungkinan sebetulnya begitu banyak juga potensi diaspora Indonesia yang bermain di Australia. Saya menerima ada satu pemain yang luar biasa under 16 tahun, menurut saya wow! Amazing,” kata Hamdan Hamedan, dalam Podcast Diskord yang ditayangkan Youtube Skor Indonesia, Kamis (5/4/2023).
“Terus saya juga melihat di Brasil, di Sao Paulo lagi, (sudah) profesional kontrak juga, umur 16 tahun. Di Amerika Serikat juga. Jadi pengin sih sebenarnya mengeksplor lebih banyak lagi diaspora-diaspora Indonesia yang di sana,” ia menambahkan.
Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan ada aturan hukum Indonesia yang memungkinkan diaspora Indonesia yang berada di luar negeri punya dua paspor.
“Kalau kita lihat ada Undang-Undang dwi kewarganegaraan terbatas. Jadi membolehkan seseorang yang lahir setelah Agustus 2006, jika salah satu dari orang tuanya itu Warga Negara Indonesia dia bisa memiliki dua paspor sampai usia 21 tahun. Terus dia harus memilih,” Hamdan menjelaskan.
“Tapi pada intinya, dalam waktu 2-3 tahun mendatang, itu ada potensi pemain U-18 kita itu sebetulnya punya dua kewarganegaraan dan legal.
Yang kelahiran 2007 dan salah satu orang tuanya WNI, itu dia bisa punya dua paspor. Jadi kalau dia dipanggil untuk trial, dia tidak perlu dinaturalisasi karena kan dia WNI,” CEO dari KESAN itu menambahkan.
Untuk obrolan lengkap bersama Hamdan Hamedan, bisa disimak dalam Podcast Diskord dalam video di bawah ini: