- Sejak 1946, naturalisasi sudah masuk di Undang Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Bedanya, pada UU Kewarganegaraan 1946 dan 1958 batasan usia naturalisasi adalah 21 tahun.
- Sedangkan dalam UU Kewarganegaraan 2006 adalah 18 tahun dan juga ada kepentingan negara.
SKOR.id - Undang Undang (UU) Kewarganegaraan Indonesia ada tiga atau telah mengalami amandemen sebanyak dua kali sejak UU pertama pada 1946.
Dalam UU Nomor 3 (tiga) Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, pasal tentang naturalisasi sudah dibahas dengan cukup rinci.
Pada Pasal 1 (satu) butir c disebutkan, Warga Negara Indonesia adalah; orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
Tentang tata cara naturalisasi dijelaskan secara terperinci pada Pasal 5 (lima). Pasal ini terdiri dari 13 ayat, termask tujuh butir dalam ayat kelima.
Intinya, orang yang mengajukan naturalisasi harus sudah berusia 21 tahun atau telah kawin dan telah tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut.
Sedangkan dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ketentuan naturalisasi sudah tak masuk pada Pasal 1.
Pada Pasal 1 butir j, hanya disebutkan Warna Negara Republik Indonesia ialah orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan Undang-undang.
Selanjutnya dalam Pasal 5 (lima) diterangkan tentang tara cara pengajuan diri menjadi warna negera Indonesia, yang syaratnya tak jauh berbeda dengan UU 1946.
Maksudnya, orang tersebut harus sudah berusia 21 tahun dan minimal lima tahun berturut-turut tinggal di wilayah Republik Indonesia atau 10 tahun tidak berurutan.
Selanjutnya pada Pasal 6 (enam), ada status tambahan seseorang bisa menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan alasan kepentingan negara dan atas jasa kepada negara.
Adapun UU terbaru tentang naturalisasi tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam UU ini tertera sangat jelas tata cara menjadi WNI bagi warga asing, yang itu tertuang pada Bab III Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jika sebelumnya ada ketetapan usia 21 tahun, pada Pasal 9 (sembilan) butir a batasan usia dipermuda, yakni 18 tahun atau minimal sudah lima tahun di Indonesia.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, ada satu celah yang bisa ditembus, yakni Pasal 20 (dua puluh), di mana narasinya berbeda dengan UU sebelumnya.
"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden."
Syarat tambahannya, "Setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." Demikian bunyi Pasal 20.
Dengan kata lain, rencana PSSI untuk menaturalisasi lima pemain muda asal Brasil demi sukses Piala Dunia U-20 2021, bukan hal mustahil.
Namun, langkah PSSI dipastikan tidak mudah. Pasalnya, urusan ini berkaitan dengan lobi politik dan juga suara publik yang jadi pertimbangan Presiden RI.
Adapun lima pemain muda Brasil yang kabarnya akan dinaturalisasi saat ini mengikuti latihan bersama Persija, Arema FC, dan Madura United.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Baca Juga Berita Naturalisasi Lainnya:
Resmi, Arema FC Rekrut Duo Pemain Muda Brasil untuk Investasi dan Proyeksi Naturalisasi
Madura United Resmi Datangkan Striker Muda asal Brasil
Persija Jajal Dua Pemain Asing Brasil yang Datanya Sulit Diverifikasi