- NOC Indonesia peringatkan IADO soal ancaman sanksi WADA.
- Indonesia kembali terancam tak bisa mengibarkan bendera Merah-Putih karena belum memenuhi kode etik WADA
- Bagi Indonesia, sanksi seperti ini tentu menyakitkan dan tak boleh terulang lagi.
SKOR.id - Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, memberikan peringatan kepada Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO).
Lembaga yang menggantikan LADI tersebut diminta ekstraserius dalam menaati kode Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Sosok yang akrab disapa Okto ini mengatakan bahwa IADO saat ini kembali berada di ujung tanduk dan bisa saja mendapat hukuman.
Sebab, NOC Indonesia menerima tembusan dari WADA kalau IADO mendapat Corrective Action Report (CAR).
Hal tersebut merupakan tindakan korektif karena aturan IADO yang berlaku saat ini masih belum sejalan dengan WADA COde 2021.
Meski WADA sudah resmi membebaskan Indonesia dari jerat sanksi Februari 2022 lalu, IADO tetap dalam pengawasan ketat.
"Saat ini, Merah-Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak selesai sebelum 23 Juni 2022, maka Merah-Putih tak berkibar di seluruh event olahraga," katanya.
"Saya sebagai Ketua NOC Indonesia dan mantan ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi WADA mengimbau kepada IADO untuk bisa lebih intensif berkomunikasi."
Okto meminta IADO berkomunikasi dengan Kemenpora dan pemangku kebijakan lainnya agar situasi kritikal ini dapat teratasi.
Sebelumnya, ketika masih menggunakan nama LADI, IADO diberi sanksi WADA pada 7 Oktober 2021.
Hal itu membuat atlet Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera Merah-Putih saat mengikuti berbagai kompetisi internasional, termasuk saat menjuarai Thomas Cup 2020.
Lewat diplomasi yang dijalankan Gugus Tugas pembebasan Sanksi WADA, IADO akhirnya bisa terbebas dari sanksi WADA pada Februari lalu.
Berita Olahraga Lainnya:
Sanksi WADA Dicabut, Thailand Siap Saingi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023
Raja Sapta Oktohari Terima Penghargaan dari Konfederasi Balap Sepeda Asia