- Pemerintah secara resmi bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk-produk online sebesar 10 persen.
- Gim-gim seperti Mobile Legends, PUBG Mobile, hingga Free Fire akan dikenai pajak jika melakukan top up.
- Layanan streaming film online seperti Netflix pun akan terkena pajak sebesar 10 persen.
SKOR.id - Pemerintah secara resmi bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk-produk online sebesar 10 persen.
Peraturan pajak produk online tersebut bakal berlaku mulai bulan depan, terhitung pada 1 Juli 2020.
Pengenaan pajak untuk produk online secara resmi diumumkan oleh direktorat jenderal Pajak Indonesia.
Baca Juga: PUBG Mobile Resmi Rilis Mode Terbaru untuk Map Sanhok
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020."
"Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan," bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari laman Sekretaris Kabinet.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka bagi para gamers yang akan melakukan top up akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Baca Juga: PUBG Mobile Bakal Kedatangan Dua Senjata Baru
Gim-gim seperti Mobile Legends, PUBG Mobile, hingga Free Fire akan dikenai pajak jika melakukan top up.
Tak hanya gim saja yang terkena imbasnya, sejumlah layanan streaming online untuk film dan musik juga akan terkena.
Layanan streaming film online seperti Netflix pun akan terkena pajak sebesar 10 persen.
Kebijakan ini diklaim dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Daftar Hadiah Starlight Mobile Legends Bulan Juni 2020
Dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19.
Hal ini sekaligus menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global.