- Jordi Amat dan Sandy Walsh masih harus melewati sejumlah tahap alur naturalisasi sebelum resmi menjadi WNI dan membela timnas Indonesia.
- Sejauh ini, Jordi Amat dan Sandy Walsh masih menanti terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo.
- Setelah Presiden RI menerbitkan Kepres, ada satu tahap lagi yang harus dilewati oleh Jordi Amat dan Sandy Walsh untuk menjadi WNI.
SKOR.id – Dua pemain keturunan Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh, masih harus melewati sejumlah tahapan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Utusan PSSI yang ditunjuk mengawal proses naturalisasi ini, Hamdan Hamedan, menjelaskan betapa panjangnya tahapan yang harus dilalui Jordi Amat dan Sandy Walsh.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menanti terbitnya surat Keputusan Presiden (Kepres) dari Presiden RI Joko Widodo.
Publik yang sampai saat ini masih menantikan kepastian proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh pun diharap menghormati tahap-tahapan yang berlaku.
"Saat ini, kita menunggu bersama ditandatanganinya Kepres terkait mereka oleh yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo," kata Hamdan, Minggu (6/11/2022).
"Beliau adalah seorang pencinta sepak bola dan amat menaruh perhatian terhadap kemajuan sepak bola Indonesia dan tim nasional. Hormat dan dukungan saya untuk beliau."
View this post on Instagram
Setelah itu, kata Hamdan, proses selanjutnya yang harus dilewati Jordi Amat dan Sandy Walsh ialah menjalani sumpah kewarganegaraan.
Agenda tersebut dijalani di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), seperti yang sudah dijalani pemain-pemain naturalisasi sebelumnya.
Baru setelah itu, mereka bisa memiliki paspor dan kartu tanda penduduk (KTP ) Indonesia sebagai bukti bahwa mereka resmi menjadi WNI dan membela panji Garuda.
Adapun proses yang dijalani oleh Shayne Pattynama masih berada jauh di belakangnya. Sebab, pemain berusia 24 tahun itu baru akan menjalani tahapan di dua Komisi DPR RI.
"Setelah Kepres, tentunya ada sumpah kewarganegaraan. Lalu, mereka (Jordi Amat dan Sandy Walsh) bisa punya KTP dan Paspor," kata Hamdan menjelaskan.
"Adapun Shayne, minggu ini akan ada sesi dengan setidaknya satu Komisi di DPR. Setelah disetujui dua Komisi (Komisi III dan X), maka ada sidang paripurna," ia melanjutkan.
Baca Juga Berita Jordi Amat Lainnya:
PSSI Pasrah jika Sandy Walsh-Jordi Amat Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
PSSI Harap Sandy Walsh dan Jordi Amat Ikut TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2022