- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memberikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo.
- Dari hasil rekomendasi TGIPF, PSSI diminta bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan dan memberikan penjelasannya.
- Catatan akhir dari laporan TGIPF juga telah digarisbawahi oleh Presiden Jokowi agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana.
SKOR.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah memberikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Pada keterangan pers setelahnya, Ketuma TGIPF, Mahfud MD, menjelaskan bahwa hasil rekomendasi pihaknya yakni PSSI diminta bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
"Di catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ucap lelaki yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam RI tersebut.
"Bertanggung jawab itu pertama berdasar aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab itu berdasarkan aturan, itu namanya tanggung jawab hukum."
"Tapi hukum itu sebagai norma seringkali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat dan itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada."
Dan ini (Tragedi Kanjuruhan) sudah terjadi soal keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu," ia menjelaskan.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa Presiden Jokowi telah menekankan kepada Polri agar meneruskan penyelidikan tindak pidana.
Yakni terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, sesuai hasil kerja TGIPF.
"Nah di sini lah kami memberi catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana," kata Mahfud MD.
"Terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan investigasi untuk bisa didalami oleh Polri."
"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban masyarakat Indonesia yang beradab," ia memungkasi.
Adapun setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, pemerintah memang membentuk TGIPF untuk membantu penyelidikan terjadinya insiden di Malang tersebut.
Selain Mahfud MD, pejabat di tingkat Menteri lainnya yang terlibat dalam TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini ialah Menpora RI, Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, ada pula 10 anggota dari berbagai latar belakang. Mulai dari akademisi, pengamat sepak bola, jurnalis, hingga mantan pemain timnas Indonesia.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia Gelar Laga Amal untuk Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM ungkap Botol yang Ada di Stadion Kanjuruhan, Bukan Minuman Keras