- Komnas HAM buka suara terkait temuan puluhan botol di Stadion Kanjuruhan yang diduga minuman keras (miras).
- Penelusuran Komnas HAM menunjukkan bahwa botol-botol itu milik UMKM produsen obat sapi.
- Selain itu, Komnas HAM juga mendapat keterangan bahwa Aremania dilarang membawa botol plastik ke dalam stadion.
SKOR.id - Komnas HAM memberikan keterangan terkait ditemukannya puluhan botol yang diduga miras di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat terjadinya tragedi yang mengakibatkan 132 korban meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait temuan botol-botol yang diduga miras tersebut.
Hasilnya, Komnas HAM menemukan bahwa botol-botol itu bukan milik suporter Arema FC. Botol-botol tersebut merupakan milik UMKM yang memproduksi obat sapi.
Choirul Anam menjelaskan, botol-botol itu ditemukan di kantor Dispora yang memang terletak di Stadion Kanjuruhan.
Komnas HAM telah bertemu dengan pemilik UMKM yang bersangkutan dan mencari keterangan dari penanggung jawab Dispora hingga diketahui bahwa botol-botol tersebut bukan milik suporter.
"Soal miras yang dua dus dan sebagainya, kami juga konfirmasi," kata Choirul Anam, dikutip dari Youtube Humas Komnas HAM.
"Dipimpin Pak Gatot, kami bertemu dengan Dispora karena itu (botol) ditemukannya di gedung Dispora."
"Intinya, itu bukan untuk diminum. Itu untuk sesuatu yang lain. Itu dua dus sudah dibawa sama Labfor," tuturnya.
"Tapi kalau Komnas HAM ingin tahu yang lebih banyak, ayo. Ditunjukkanlah (botol) yang lebih banyak itu karena itu memang produk UMKM, untuk sesuatu yang lain dan tidak untuk diminum."
Anam menjelaskan, kalau Kantor Dispora Kabupaten Malang itu ada di dalam stadion ya.
"Kami juga ketemu langsung sama pemiliknya. Kami juga bertemu langsung sama yang bertanggung jawab di Dispora itu," ujar Anam.
"Memang itu (produk) UMKM. Itu semacam UMKM yang memproduksi ramuan untuk pengobatan sapi."
Tak berhenti di situ, Komnas HAM juga meminta keterangan dari suporter Arema, Aremania terkait botol berbentuk pipih yang juga ditemukan.
Menurut Choirul Anam, Aremania tidak bisa membawa botol kaca masuk ke Stadion Kanjuruhan karena membawa minuman botol plastik saja dilarang.
"Terus itu ditemukan botol gepeng juga di stadion. Mereka (suporter) bilang, lha minum saja kami enggak boleh pakai botol plastik apalagi pakai botol kaca," ujar Choirul Anam.
Sebelumnya, Komite Disiplin PSSI menyoroti penemuan 42 botol yang diduga miras masih dalam kondisi segel di Stadion Kanjuruhan.
Penemuan tersebut membuat Komdis PSSI menilai panpel Arema FC tidak melakukan penggeledahan secara baik.
Sehingga, puluhan botol diduga miras bisa dibawa suporter bisa masuk sampai di alam tribune stadion.
"Ada banyak kelemahan-kelemahan dari panpel, seperti pintu masuk tidak dibuka, pintu besar juga tidak dibuka, lorong masuk ke dalam dalam kondisi gelap," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
"Jadi, ada ditemukan banyak botol minuman keras, itu sampai 42 botol belum sempat diminum di stadion. Seharusnya kan ada penggeledahan," ia menambahkan pada wartawan.
Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Pelatih Persik Dukung Liga 1 2022-2023 Dijeda, Ada Harapan Besar Usai Tragedi Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan Direnovasi pada 2023, Ini 7 Rekomendasi Menteri PUPR
Lebihi Perkiraan Menpora, Pemkab Malang Ajukan Rp580 Miliar untuk Renovasi Stadion Kanjuruhan