- Polda Jatim resmi menahan empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 2021-2022.
- Keempat tersangka tersebut atas nama Dimas Ypoy, Ferry Avrianto, Imam Arif Huda, dan Bambang Suryo.
- Kasus ini bermula ketika pemilik klub Gresik Putra Paranane FA melaporkan kepada PSSI Jatim atas kasus penyuapan terhadap anggota timnya.
SKOR.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jatim melakukan penahanan terhadap empat tersangka pengaturan skor di Liga 3.
Kasus pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru.
Polda Jatim resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Jatim.
Penahanan keempat tersangka tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 berdasarkan LP Nomor: LP/B/613.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 November 2021.
Keempat tersangka tersebut atas nama:
1. Sdr. DIMAS YPOY PERWIRA NUSA berdasarkan Sprin Han No. Sp. Han/ 31/II/Res. 1.24/ 2022/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2022.
2. Sdr. FERRY AVRIANTO berdasarkan Sp. Han/ 33/II/Res. 1.24/ 2022/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2022.
3. Sdr. IMAM ARIF HUDA berdasarkan Sp. Han/ 32/II/Res. 1.24/ 2022/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2022.
4. Sdr. YOYOK BAMBANG SURYO ATMOJO alias BS, berdasarkan Sprin Han No : Sp. Han/ 39/III/Res. 1.24/ 2022/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2022.
Kasus ini berawal laporan pemilik klub Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari, kepada Asprov PSSI Jawa Timur pada 15 November 2021.
Zha melaporkan dua pemain dan satu kitmannya ke Asprov PSSI Jatim lantaran ketiga orang tersebut diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.
Asprov Jatim pun langsung meneruskan laporan ini ke Polda Jatim pada 22 November 2022.
Hingga akhirnya, Polda Jatim pun melakukan penyelidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Berita Liga 3 Lainnya:
Hasil Liga 3 2021-2022: Persipa Kalahkan Farmel FC dan 9 Gol Tercipta
Babak 16 Besar Liga 3 2021-2022: Jadwal, Hasil, dan Klasemen
Ketua Umum PSSI Bicara Keras ke Wasit Liga 3 dan Sebut Laga Farmel FC vs Persikota