- Profesi sepak bola rentan dengan risiko cedera yang dapat berdampak besar bagi karier dan kesejahteraannya.
- Dalam acara Meet up & Speak up: Bola, Prestasi dan Perlindungan Pemain, dibahas pula kesejahteran bagi para pemain.
- Dulunya, pesepak bola bukan dianggap sebagai sebuah pekerjaan namun kini ada aturan baru yang mengatur hal tersebut.
SKOR.id - Pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan dan keamanan pemain sepak bola dengan menyiapkan peraturan baru.
Cedera adalah salah satu masalah yang sangat dihindari oleh olahragaawan khususnya pesepak bola Indonesia.
Mahalnya biaya perawatan efek dari cedera adalah momok yang menakutkan bagi pesepak bola.
Berbagai stakeholder sepak bola dan pemerintah sedang membuat aturan untuk melindungi para pesepak bola dari masalah cedera dan lainnya.
Sore tadi, Senin (22/11/2021), bertempat di sebuah cafe di Jakarta Selatan, digelar acara Meet up & Speak up: Bola, Prestasi dan Perlindungan Pemain.
Acara tersebut menghadirkan Dita Indah Sari (Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan), Jannes H. Silitonga (Head Legal APPI), Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI), dan Ryan Gustav (BPJS Ketenagakerjaan)
Ini merupakan rangkaian acara, sebelum acara puncak pada 30 November 2021 yaitu penandatanganan kerja sama antara Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa klub Liga 1 dan Liga 2.
Menurut Jannes H. Silitonga masih ada pandangan bahwa pesepak bola itu bukan profesi, melainkan hanya sebagai hobi yang mendapatkan honorarium atau fee dalam bentuk kontrak.
Itulah sebabnya APPI berkomunikasi dengan Kemenaker mengenai hal tersebut dan menghasilkan kesimpulan bahwa pesepak bola adalah pekerjaan dan bukan sekadar hobi.
Menurut APPI, masih ada pesepak bola yang belum dilindungi oleh BPJS. Padahal BPJS akan melakukan perlindungan secara full saat pemain tersebut cedera saat melakukan latihan atau bermain sepak bola.
"APPI fokus dengan perlindungan ini, sehingga saat teman-teman pemain sedang berlatih, bertanding dan mendapat musibah yang tidak diinginkan tetap mendapat perlindungan. Perlindungan dari pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi sampai pulih seperti sedia kala," ujar Jannes.
APPI mengapresiasi beberapa klub Liga 1 & 2 yang sudah melindungi pemainnya dengan mendaftarkannya ke BPJS.
Menurut Dita Indah Sari (Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan) dua bulan yang lalu, APPI mengadu mengenai kasus tunggakan gaji Persegres Gresik.
Para pemain tersebut mendapatkan jawaban dari Dinas Tenaga Kerja setempat kalau sepak bola bukan sebuah profesi.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pemahaman pesepak bola adalah hobi harus segera diganti.
Kemenaker kemudian mengundang APPI, BPJS Ketenagakerjaan, PSSI , PT LIB dan beberapa klub untuk melakukan diskusi mengenai status pemain sepak bola apakah pekerja atau bukan pekerja.
Menurut Dita, untuk disebut pekerja harus ada hubungan kerja. Agar bisa mempunyai hubungan kerja ada tiga syaratnya, yakni ada upah, ada perintah, dan ada pekerjaan.
Tiga hal tersebut ada dalam kontrak pemain sepak bola profesional. "Artinya pesepak bola adalah pekerja," ucap Dita.
"Pada pertemuan di Bogor, PT LIB dan PSSI menyatakan kalau pesepak bola adalah pekerja. Bahkan PT LIB mengatakan kelengkapan sebuah klub untuk ikut kompetisi saat ini adalah kepesertaan dalam BPJS," tutur Dita.
Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI) mengatakan kalau saat ini Komisi X sedang melakukan revisi untuk Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN)
Beberapa poin penting dalam revisi UU SKN antara lain, menyetujui pelaku-pelaku olahraga profesional dengan adanya persyaratan kompetensi.
Jika sebelumnya pelatih (tenaga keolahragaan) bukan merupakan tenaga profesional, pada UU SKN yang baru pelatih atau tenaga keolahragaan sudah masuk kategori tersebut.
Poin selanjutnya dalam revisi UU SKN adalah olahragawan profesional berhak mendapat penghasilan yang layak dan berhak mendapat bantuan hukum.
Sementara menurut Ryan Gustav dari BPJS Ketenagakerjaan, saat tim Liga 1 sudah ada 16 tim sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan ada tiga klub yang mendaftarkan pemainnya secara komplet (selain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, juga melengkapi dengan jaminan hari tua dan jaminan pensiun).
Selain 4 jaminan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa kepada putra-putri pemain dan juga kemudahan memiliki rumah melalui kredit.
View this post on Instagram
Berita Liga 1 Lainnya:
Best XI Pekan ke-12 Liga 1 2021-2022: Didominasi Pemain Lokal
Cetak Gol di Laga Persib vs Persija, Marko Simic Jadi Striker Tersubur Era Liga 1
Liga 1 2021-2022: Jadwal, Hasil, Klasemen, dan Profil Klub Lengkap