- Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI yang saat ini diisi oleh Yunus Nusi dinilai bentuk pelanggaran Statuta PSSI.
- Dalam Statuta PSSI disebutkan bahwa jabatan sekjen tidak boleh diisi oleh seseorang yang berasal dari badan PSSI apapun.
- Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PSSI, saat ini Yunus Nusi merangkap sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) dan juga Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur.
SKOR.id - Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI yang sampai saat ini belum diisi secara definitif berpotensi menimbulkan persoalan.
Sebab, saat ini jabatan itu masih diduduki oleh Yunus Nusi yang berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).
Yunus Nusi menggantikan posisi Sekjen PSSI sebelumnya, Ratu Tisha Destria, yang telah mengundurkan diri sejak 13 April 2020.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, pun sempat menjelaskan sejumlah alasan pihaknya belum juga bergerak untuk mencari sekjen baru.
Pertama, Iriawan sudah menganggap Yunus Nusi mampu bekerja baik dalam mengemban tugas-tugas kesekjenan.
Kedua, purnawirawan polisi berpangkat akhir Komisaris Jenderal itu menilai bahwa mencari sekjen baru bukanlah pekerjaan yang mudah.
Itulah sebabnya, Iriawan ingin mempertahankan Yunus Nusi hingga setidaknya gelaran Piala Dunia U-20 2021 selesai digelar.
Merespons hal tersebut, pengamat sepak bola nasional, Tommy Welly, menganggap bahwa federasi telah melanggar aturan yang terdapat dalam Statuta PSSI.
Menurut Tommy Welly, dalam Statuta PSSI, posisi sekjen tak bisa diisi oleh anggota dari badan PSSI apapun.
Sebab, jabatan itu semestinya diduduki oleh pihak-pihak yang memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan.
"Bicara soal Exco (Komite Eksekutif) PSSI, itu adalah salah satu badan atau organ PSSI," kata Tommy Welly, melalui channel YouTube miliknya, Sabtu (1/8/2020).
"Sedangkan Sekjen PSSI adalah orang profesional yang dipekerjakan atau dikontrak oleh PSSI untuk mengerjakan dan melaksanakan keputusan-keputusan Exco," ia menambahkan.
Lelaki yang akrab disapa Bung Towel itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan PSSI itu lantaran tak sesuai dengan amanah Statuta yang tertuang dalam Pasal 61 ayat 4. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Sekretaris Jenderal tidak boleh menjadi delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apapun."
Menurut Bung Towel, Yunus Nusi tak bisa mengisi jabatan Sekjen PSSI meskipun hanya sebagai Plt, karena ia adalah anggota dari badan PSSI, yakni Komite Eksekutif (Exco).
Pasalnya, dalam statuta PSSI disebutkan bahwa Komite Eksekutif adalah badan eksekutif PSSI.
Dengan demikian, kata Bung Towel, penunjukkan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sudah secara jelas melanggar statuta karena ia berasal dari badan PSSI, yakni Komite Eksekutif.
"Artinya, keputusan PSSI mengangkat Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen adalah pelanggaran statuta," katanya.
"Itu bertentangan dengan statuta. Karena, Yunus Nusi adalah anggota Exco PSSI yang merupakan badan atau pengurus PSSI," ia menambahkan.
Selain itu pula, patut diingat bahwa Yunus Nusi dalam waktu yang bersamaan juga berstatus sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur.
Dengan kata lain, sebagai Ketua Asprov, Yunus Nusi juga akan menjadi delegasi saat PSSI menggelar Kongres.
"Salah satu hal yang harus dicatat adalah Yunus Nusi saat ini juga berstatus sebagai Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur," katanya.
"Itu berarti bahwa Yunus Nusi adalah Delegasi Kongres. Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan Pasal 61 ayat 4 Statuta PSSI," ia menjelaskan.
Rangkap jabatan itulah yang menurut Bung Towel harus diperhatikan secara serius oleh pihak federasi.
Pasalnya, statuta sebagai anggaran dasar sebuah organisasi menjadi landasan utama dalam menjalankan internal PSSI.
"Pelanggaran statuta ini telah terang benderang. Elite PSSI telah melanggar statutanya sendiri," Tommy Welly menegaskan.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita PSSI Lainnya:
Ketua Umum PSSI Sebut Timnas Indonesia Tak Butuhkan Karantina di Korsel
Ketua Umum PSSI Ingin Pastikan Pemain Timnas Indonesia Aman dari Covid-19
Fokus Piala Dunia U-20, Ketua Umum PSSI Belum Ingin Mencari Sekjen Baru