- PSSI mengeklaim, tidak ada masalah antara pihaknya dengan pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
- Plt. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyebut Ketum PSSI, Mochamad Iriawan, belum berencana memecat Shin Tae-yong.
- Dalam sepekan terakhir, PSSI berkoordinasi dengan Shin Tae-yong demi kemajuan timnas Indonesia.
SKOR.id - Ketua umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan, belum berencana mengambil tindakan hingga memecat pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Isu PSSI akan memecat Shin Tae-yong mencuat karena adanya disharmoni antara Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri, dengan pelatih asal Korea Selatan itu.
Semula, kedua pihak berseberangan pemikiran terkait tempat pemusatan latihan timnas Indonesia U-19. Shin ingin di Korea dan PSSI ingin di Indonesia.
Kondisi kian panas dengan munculnyaa komentar dari kedua belah pihak di media. Shin blak-balakan ke media Korea dan PSSI membalas manuver tersebut.
Ketua Satgas Timnas Indonesia, Syarif Bastaman, bahkan sempat mengatakan tak menutup kemugkinan eks-pelatih timnas Korea Selatan itu akan dipecat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, membantahnya. Hingga kini PSSI belum berencana sampai seekstrem itu.
"Yang punya kewenangan memecat adalah Ketua Umum PSSI (Mochammad Iriawan). Ketum belum berpikir ke arah itu," kata Yunus Nusi, Senin (22/6/2020).
Lelaki yang juga merupakan anggota Komite Eksekutif PSSI ini menambahkan, PSSI terus berkoordinasi dengan Shin Tae-yong yang masih berada di Korea Selatan.
Dari komunikasi yang terjalin antara kedua pihak, nyatanya tidak ada konflik seperti yang belakangan marak diperbincangkan di media.
"PSSI sudah beberapa kali meeting virtual dengan STY (Shin Tae-yong). Dalam meeeting tidak ada yang seperti di media sekarang ini," Yunus memungkasi.
Berita PSSI Lainnya:
The Jakmania Berharap PSSI Libatkan Elemen Suporter dalam Kompetisi
Alibi Shin Tae-yong Percik Api ke PSSI, Agar Timnas Naik Kelas
Konflik Kian Memanas, Shin Tae-yong Tak Ingin Ribut dengan PSSI
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.