- Gugatan Persebaya atas Pemkot dan BPN Surabaya akan diputuskan pada Selasa (10/2/2020).
- Persebaya menggugat Pemkot Surabaya terkait Wisma dan Lapangan Persebaya di Karanggayam.
- Manjemen Persebaya berharap manjelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi putusan adil.
SKOR.id - Sengketa Wisma dan Lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, akan memasuki tahap akhir sekaligus tahap baru pada Selasa (10/3/2020).
Pada Selasa siang ini, akan digelar sidang keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait gugatan Persebaya terhadap putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sengketa itu bermula dari putusan BPN Surabaya yang mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas sertifikat hak pakai Wisma Persebaya.
Adapun pihak Persebaya telah menempati Wisma Persebaya sejak 1995, sebagaimana perjanjian hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya.
Kejari Surabaya, melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lantas mengosongkan semua isi Wisma Persebaya pada 5 Mei 2019.
Baca Juga: Perjuangan Asyabab, Dualisme Klub Internal Persebaya, dan Jacksen F Tiago
Dasarnya hukumnya adalah untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP nomor 24/2014 dan Permendagri nomor 19/2016.
Berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya meminta pengosongan Wisma Persebaya.
Atas tindakan tersebut, manajemen Persebaya mengajukan gugatan. Sidang demi sidang pun telah berlangsung.
Wisma Persebaya merupakan rumah yang biasanya digunakan untuk sebagai mes pemain-pemain muda binaan Bajul Ijo, julukan Persebaya.
Baca Juga: Tokoh Sepuh Persebaya: Bonus Kudu Gede Kalau Mau Juara
Tepat di depan Wisma Persebaya terdapat satu lapangan sepak bola. Lapangan itu kini tak terurus, sebab sudah tak ada yang merawat dan menggunakannya.
Biasanya, pada setiap akhir pekan, di lapangan tersebut berlangsung pertandingan sepak bola antara klub-klub internal Persebaya dalam format kompetisi.
Dalam cuitan di media sosial Twitter pada Senin (9/2/2020) malam, manajemen berharap ada keputusan baik dan bijak di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini.
Baca Juga: Kaitan Koko Ari, Aji Santoso, Rahmat Irianto, dan Trent Alexander-Arnold
"Semoga majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. Wisma Persebaya dan Lapangan Persebaya adalah tempat bocah dan remaja Surabaya menempa diri," cuit Persebaya.
Persebaya kemudian menyebut beberapa nama sebagai bukti Wisma Persebaya tak pernah absen menelurkan bakat-bakat besar untuk Surabaya dan Indonesia.
Beberapa nama yang disebut antara lain Bejo Sugiantoro, Uston Nawawi, Anang Ma'rif, dan Koko Ari Araya, yang sempat dipanggil timnas Indonesia pada Februari lalu.