- PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) akhirnya dengan tegas melarang penggunaan situs judi, brand rokok, dan minuman beralkohol menjadi sponsor klub.
- Peraturan ini muncul setelah Persikabo menggandeng SBOTOP sebagai sponsor di jersey.
- PT LIB juga menjelaskan landasan aturan yang membuat pelarangan tersebut diterapkan.
SKOR.id - Pada akhirnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) merilis surat mengenai penegasan larangan klub Liga 1 2020 bekerja sama dengan situs perjudian.
Surat tersebut dirilis dan dibagikan kepada seluruh kontestan Liga 1 2020, Selasa (25/2/2020).
Polemik muncul ketika salah satu klub, Persikabo, memperkenalkan jersey anyar dengan sponor utama SBOTOP, yang dikenal sebagai rumah judi.
Baca Juga: Ungkapan Pahlawan Bayern Usai Lawan Chelsea untuk Fan Arsenal
Sebelumnya memang belum ada regulasi serta aturan larangan yang menegaskan kalau klub Liga 1 tidak diizinkan menggandeng sponsor rumah judi.
Namun pada akhirnya PT LIB selaku operator kompetisi dan PSSI sebagai federasi sadar jika produk rokok, minuman keras, hingga situs judi tak layak masuk dalam sepak bola Indonesia.
"PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali
bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang
berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama
komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman
beralkohol, dan situs perjudian," tulis PT LIB dalam surat bernomor 103/LIB/2/2020.
Pada 2019, Tira Persikabo juga bekerja sama dengan portal berita rumah judi M88 dan Borneo FC menggandeng FUN88.
Berikut adalah 6 poin landasan peraturan yang mengatur sponsor klub Liga 1 2020:
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020, dan
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.