Home > Other Sports

Lapangan Padel Tanpa Izin di Jaksel Akan Disegel Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel di Jalan Moh. Kahfi 1, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Image
Nizar Galang Editor : Nizar Galang
Ilustrasi olahraga padel. Sumber:Grafis Yusuf/Skor.id
Ilustrasi olahraga padel. Sumber:Grafis Yusuf/Skor.id

SKOR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel di Jalan Moh. Kahfi 1, RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3/2026).

Tindakan tersebut dilakukan karena bangunan lapangan padel itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pembangunan fasilitas olahraga tersebut diketahui masih berada dalam tahap konstruksi. Meski demikian, proses pembangunan tetap berjalan tanpa melengkapi izin yang diwajibkan.

Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Jakarta Selatan melalui perangkat daerah terkait telah menjalankan tahapan penindakan administratif.

Prosesnya dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III. Setelah itu, dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap, hingga Surat Perintah Pembongkaran.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, memimpin langsung proses penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap kegiatan pembangunan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada pengecualian bagi pemilik bangunan maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan sebelum memulai konstruksi.

"Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat," ujar Ali.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian. Setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi," ujarnya menambahkan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media pada 16 Maret 2026. (Dok. Istimewa)
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media pada 16 Maret 2026. (Dok. Istimewa)

Baru Dua Lapangan Padel Punya SLF

Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa sebagian besar lapangan padel di Jakarta saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Mungkin hampir semua ya. Hanya ada dua yang punya SLF setahu saya sampai kemarin," kata Vera.

Ia menjelaskan bahwa dua lapangan padel yang telah memiliki SLF tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Di Jakarta Pusat. Yang lain belum,” ucapnya.

Vera juga menegaskan bahwa lapangan padel yang belum mengantongi SLF tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup. Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi, kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya, sehingga dimungkinkan untuk operasi, khususnya sebagai lapangan padel," ia menjelaskan.

Vera menambahkan, apabila terdapat lapangan padel yang sudah memiliki izin namun mendapat keluhan dari warga sekitar, penyelesaiannya dapat difasilitasi oleh pemerintah wilayah setempat.

"Kalau yang sudah dapat izin dan dikomplain warga, itu menjadi bagian tugasnya Bapak atau Ibu Wali Kota, Camat, dan Lurah untuk menjadi fasilitator bagi pemilik atau pengelola padel dengan masyarakat. Itu kita harapkan bisa diselesaikan secara musyawarah, termasuk terkait jam operasional," ucapnya.

"Jam operasional tetap sesuai arahan Pak Gubernur, sampai jam 22.00," Vera memungkasi.

× Image