Roblox Jadi Salah Satu yang Dibatasi dari Peraturan Menteri Komdigi

SKOR.id - Pemerintah Indonesia kembali memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan aturan baru.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman teknis bagi platform digital untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di internet dengan lebih aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menghadapi berbagai risiko yang mengintai anak-anak di dunia digital.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi dan media sosial membawa banyak manfaat, namun juga memunculkan tantangan besar bagi perlindungan anak. Karena itu, pemerintah merasa perlu menghadirkan aturan yang lebih tegas agar platform digital turut bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna anak.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Platform yang masuk kategori tersebut antara lain layanan media sosial dan jejaring yang memiliki sistem algoritma kuat serta interaksi publik yang luas.
Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan tahap awal meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta platform gim online Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi paparan risiko yang tinggi bagi anak jika tidak diawasi secara ketat.
Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penyesuaian teknis bersama para penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun dapat berjalan sesuai aturan.
Pemerintah menyoroti beberapa ancaman serius yang sering dihadapi anak ketika menggunakan internet, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital. Kondisi tersebut membuat banyak orang tua kesulitan mengawasi aktivitas anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi orang tua dalam melindungi anak-anak mereka saat menggunakan internet. Pemerintah juga menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan keluarga, tetapi juga pada penyedia platform digital.
Lebih jauh, pemerintah menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah progresif dalam perlindungan anak di era teknologi. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
