Home > Other Sports

Soal Kasus Match Fixing, Pebulu Tangkis Putri Ini Tak Ajukan Banding

Image
Nizar Galang

 

  • Putri Sekartaji memilih tak melakukan banding ke CAS, usai dinyatakan bersalah oleh BWF karena kasus match fixing. 
  • Putri Sekartaji mengaku tak bersalah dan merasa dijebak oleh Hendra Tandjaya. 
  • Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti memutuskan banding ke CAS di Swiss.

SKOR.id - Putri Sekartaji tak melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), menyusul kasus match fixing (pengaturan skor) oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF).

BWF menjatuhkan sanksi 12 tahun tak boleh terlibat dalam kegiatan bulu tangkis dan denda 12.000 dolar AS (Rp170 juta) kepada Putri Sekartaji. 

“Terus terang, saya korban dari perbuatan Hendra Tandjaya. Saya tak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti dituduhkan BWF.”  

Putri Sekartaji disebut BWF terbukti melakukan pengaturan skor saat turun dalam Selandia Baru Terbuka 2017. Kala itu, dia berduet dengan Hendra Tandjaya. 

Pemain kelahiran 29 April 1995 ini mengaku tak tahu jika partnernya di ganda campuran tersebut sudah berniat melakukan perbuatan tak sportif itu. 

Selama di Selandia Baru, Putri Sekartaji mengaku menerima uang Rp14 juta dari Hendra Tandjaya. Tapi, tak tahu kalau untuk match fixing. 

Putri Sekartaji tak memiliki prasangka buruk terhadap Hendra Tandjaya karena mengira uang tersebut sebagai uang saku selama di sana.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan kalau Hendra Tandjaya bertindak sebagai ofisial. Jadi, Putri Sekartaji menganggap wajar uang tersebut.

"Dalam chat di handphone Hendra yang kemudian disita BWF, uang yang saya terima dianggap BWF sebagai uang hasil taruhan."

"Padahal, terus terang, saya tidak tahu menahu. Inilah yang akhirnya membuat BWF menghukum berat saya," kata Putri Sekartaji. 

Soal alasan mengapa dirinya tak melakukan banding, Putri Sekartaji mengaku tak sanggup membayar biaya pendaftaran sebesar 500 dolar AS. 

Berbeda dengan Putri Sekartaji, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti yang juga tersandung kasus serupa, memilih banding ke CAS. 

Keduanya merasa tak bersalah dari tuduhan melakukan rekayasa hasil pertandingan hingga berjudi, sebagaimana diumumkan oleg BWF.  

Agripinna Prima Rahmanto dijatuhi hukuman enam tahun tak boleh berkecimpung di bulu tangkis dan denda sebesar 3.000 dolar AS oleh BWF.

"Hukuman itu keliru dan tidak berdasarkan fakta. Saya minta agar CAS memeriksa, mengadili dan memutuskan saya tak melanggar kode etik BWF," ujarnya.

Mia Mawarti dianggap menyetujui dan menerima uang Rp10 juta dari perjudian dan tidak melaporkan masalah tersebut kepada BWF. 

Selain itu, dirinya tidak menghadiri undangan investigasi oleh BWF. Mia Mawarti kemudian diskorsing 10 tahun dan denda 10.000 dolar AS.

"Saya merasa uang hasil kesepakatan dengan Hendra adalah uang saku selama mengikuti Selandia Baru Terbuka 2017," kata Mia Mawarti. 

"Saya tidak mengetahui bahwa uang (yang diterima) tersebut berasal dari hasil perjudian yang dilakukan oleh Hendra," ia menambahkan.

Senin (11/1/2021), Putri Sekartaji, Agripinna Prima Rahmanto dan Mia Mawarti mendatangi Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur.

Kedatangan mereka untuk menemui Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Edy Sukarno. 

"Karena mereka masih sebagai warga PBSI, maka ketika meminta bantuan dan perlindungan tentu akan kami bantu dan dampingi," katanya. 

Ikuti juga InstagramFacebookYouTube dan Twitter dari Skor Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Skor Indonesia (@skorindonesia)

Berita Bulu Tangkis Lainnya: 

Selain 8 Pebulu Tangkis Indonesia, Satu Warga Malaysia juga Dihukum BWF karena Match Fixing

Terseret Kasus Match Fixing, Agripinna Prima Beri Klarifikasi

× Image