- Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, baru saja mengungkap kasus kejahatan seksual daring terhadap anak di bawah umur.
- Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan perantara game mobile Free Fire.
- Total terdapat 11 anak di bawah umur yang sudah menjadi korban kejahatan seksual online yang dilakukan oleh tersangka S ini.
SKOR.id - Kasus kejahatan seksual dengan modus operandi menggunakan game online kembali menyeruak.
Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, baru saja mengungkap kasus kejahatan seksual daring terhadap anak di bawah umur.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan perantara game mobile Free Fire.
Dalam keterangan persnya, Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri yaitu Kombes Pol Hutagaol menyebutkan bahwa tersangka berinisial S (21 tahun) menggunakan Free Fire untuk menjaring korbannya.
Total terdapat 11 anak di bawah umur yang sudah menjadi korban kejahatan seksual online yang dilakukan oleh tersangka S ini.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online "Free Fire" yang sasarannya anak perempuan di bawah umur", ujar Kombes Pol Hutagaol.
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban," imbuhnya.
Penangkapan tersangka S sendiri bermula dari adanya laporan dari masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang kemudian dilanjutkan ke kepolisian.
Pelapor sendiri merupakan orang tuan dari korban yang melapor dari Papua.
Orang tua korban curiga dengan isi ponsel sang anak yang terdapat konten pornografi, serta ditambah adanya percakapan asusila dengan tersangka.
Tersangka tidak hanya mengirimkan video porno kepada korbannya, tetapi juga memaksa melakukan video call sex dimana jika menolak akan diancam dihilangkan akun Free Fire miliknya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut akhirnya Dittipidsiber Polri bergerak cepat dan akhirnya melakukan penelusuran.
Tersangka S sendiri tertangkap di wilayah Kalimantan Timur.
Kini tersangka S terancam pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahu penjara dan denda Rp5 miliar karena terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.
Daftar 12 Tim yang Melaju ke Main Event Piala Presiden Esports Divisi Free Fire
Klik link untuk baca https://t.co/AtLJyB1lny— SKOR.id (@skorindonesia) November 30, 2021
Berita Free Fire lainnya:
Tiga Item Pelengkap yang Harus Dibawa Saat Gunakan Strategi Double Sniper
Free Fire Jalin Kolaborasi dengan Serial Netflix Money Heist