- Korban Tragedi Kanjuruhan akan mengajukan gugatan restitusi kepada beberapa pihak, termasuk PSSI.
- Gugatan dari korban Tragedi Kanjuruhan akan diajukan tim TATAK dalam waktu dekat.
- Imam Hidayat belum mau menyebutkan besaran nilai gugatan restitusi yang diajukan para korban Tragedi Kanjuruhan.
SKOR.id - Beberapa korban Tragedi Kanjuruhan berencana akan mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada sejumlah pihak.
Pihak-pihak yang dimaksud yakni pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan manajemen Arema FC.
Tak hanya itu, gugatan restitusi juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam pengamanan laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat, menjelaskan bahwa restitusi merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton yang membayar tiket masuk.
"Kalau restitusi itu kewajiban karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen. Nanti kami ramu semua," kata Imam Hidayat, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, materi gugatan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih dalam tahap finalisasi draf gugatan.
Meski demikian, Imam Hidayat belum mau menyebutkan besaran nilai gugatan restitusi untuk sekitar 20 korban yang diwakili tim TATAK.
Imam Hidayat menjelaskan bahwa gugatan tersebut akan diajukan tim TATAK ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam dua pekan ke depan terhitung sejak Senin (7/11/2022).
"Gugatan tim TATAK yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim yang ada di Jakarta dan Malang," ucap Imam Hidayat.
"Gugatan restitusi ini kami upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin," ia menambahkan.
Sementara itu, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Saat ini tim penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan enam tersangka terkait peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Enam tersangka tersebut yaitu, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarman, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Kejati Jawa Timur Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Satu Tuntutan Aremania Terpenuhi
Skor 5: Rapor Pemain Argentina di Liga 1 2022-2023 Sebelum Tragedi Kanjuruhan