- Jaksa Penuntut Umum mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
- JPU meminta tim penyidik Polda Jatim dapat melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang sudah disampaikan.
- Sementara itu, pengembalian berkas perkara oleh JPU sesuai dengan tuntutan Aremania dalam aksi demonstrasi pada akhir Oktober 2022.
SKOR.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik, Senin (7/11/2022).
Hal itu diketahui melalui siaran pers Kejati Jawa Timur nomor PR–31/M.5/Kph.4/11/2022. Pengembalian berkas perkara disertai petunjuk (P-19) agar dilengkapi oleh tim penyidik Polda Jatim.
Adapun tiga berkas yang dimaksud yakni berkas pertama untuk tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dalam berkas tersebut, Akhmad Hadian Lukita dijerat dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berkas kedua untuk tersangka Abdul Haris dan Suko Sutrisno dari panitia pelaksana laga Arema FC vs Persebaya yang dijerat dengan pasal yang sama dengan Akhmad Hadian Lukita.
Lalu berkas ketiga untuk anggota Polri, AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarman, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang dijerat dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, tak menyampaikan alasan detail yang membuat JPU mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, berkas perkara dikembalikan karena masih belum memenuhi syarat formil dan materiil unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur Rohman.
"Tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 (tiga) berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang di sangkakan."
"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, pengembalian berkas perkara Tragedi Kanjuruhan oleh JPU telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Aremania dalam aksi demo pada akhir Oktober 2022.
Waktu itu, para demonstran menuntut Kejati mengembalikan berkas (P-19) terkait Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik agar ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP.
Menurut Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat, dalam Tragedi Kanjuruhan tidak ada unsur kelalaian seperti pasal 359 dan 360 KUHP yang digunakan tim penyidik untuk menjerat para tersangka.
"Kita kawal sampai 7 November 2022. Kami berharap P-19 ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP," kata Imam Hidayat, dalam orasinya.
"Jangan sampai karena kelalaiannya (359) menyebabkan orang mati. Di sini tidak ada kelalaian. Kalau sopir ngantuk, nabrak orang, itu kelalaian. kalau ini disengaja, 338."
"Kita kawal terus. Kalau sampai P-21 (berkas perkara dinilai lengkap) berarti ada yang salah," tuturnya menambahkan.
Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Skor 5: Rapor Pemain Argentina di Liga 1 2022-2023 Sebelum Tragedi Kanjuruhan
Agenda Arema FC saat Liga 1 Jeda Sebulan: Pemulihan Mental Selepas Tragedi Kanjuruhan
Begini Respons PSSI terhadap 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan